LampungLampung Tengah

Kebijakan Mencampur Adukan Kewenangan Bupati, Diskriminatif

41
×

Kebijakan Mencampur Adukan Kewenangan Bupati, Diskriminatif

Sebarkan artikel ini

Lampung tengah, Tintainformasi.com – Soroti persiapan Muktamar NU ke-34, Anggota DPRD Lampung Tengah Mukadam angkat bicara terkait permintaan dana oleh Bupati Musa Ahmad ke sejumlah perusahaan besar beberapa waktu lalu.

Muktamar NU ke-34 yang semula telah direncanakan akan dipusatkan di Kabupaten Lampung Tengah, dan demi untuk mensukseskan acara tersebut, pihak swasta maupun Pemerintahan mulai berbondong-bondong mempercepat seluruh persiapannya agar acara Muktamar NU ke 34 dapat berlangsung dengan baik.

Dalam hal itu , salah satu langkah yang dilakukan oleh Bupati Lampung tengah yaitu meminta sejumlah bantuan ke beberapa perusahaan besar yang ada di Kabupaten setempat.Hal itu kini menjadi sorotan publik dan tak terlepas oleh DPRD Lampung Tengah.

“Permintaan anggaran dan Intervensi ke beberapa perusahaan oleh kepala daerah seharusnya kita melakukan klasifikasi terlebih dahulu, melalui pendekatan secara hukum, Pertama kita harus membedakan mana itu sumbangan dan mana itu pungutan, kalo sumbangan jumlah, waktu dan kualifikasi tidak ditentukan, tetapi jika jumlah, waktu dan kualifikasi ditentukan itu sudah termasuk pungutan,” ujar Mukadam saat diwawancarai diruangan Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Selasa ,(23/11).

Terkait masalah surat yang beredar kebeberapa perusahaan, Mukadam menerangkan bahwa berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan seharusnya kita melakukan pendekatan melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65, 67, dan pragraf 4 pasal 76, terkait masalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati.

“Dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan bagaimana kewenangan, kewajiban, tugas Bupati dan larangan Bupati, bahkan di jelaskan pada pasal 287 ayat (1) Bupati yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di kenai sanksi administrasi berupa tidak dibayar hak keuangan selama 6 bulan ayat (2) hasil pungutan atau sebutan lain wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. Kalau dilihat dari UU 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah UU 30 Tahun 2001 Ayat (3) Setiap Orang yang menguntukan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada pada dirinya karena jabatan di ancam penjara maksimal 20 tahun dan denda 1Milyar “, ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, untuk memperkuat peraturan Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014, terdapat peraturan Undang-Undang No.30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintah , dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan pada pasal 17 pertama pemerintah tidak boleh melampaui kewenangannya .Dan Kedua , tidak boleh mencampur adukan kewenangan dan ketiga adalah harus taat dengan peraturan per Undang-Undangan.

“Terkait permintaan dana ini kalau kita liat dari beberapa undang-Undang ini sudah jelas bahwa pemerintah daerah mencampuradukan kewenangan walau dengan catatan tujuannya baik, karena yang kita takutkan selain melampui batas kewenangan akan menimbulkan kecemburuan pada organisai-organisasi lain, sehingga menimbulkan diskriminatif “, tutupnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!