TintaInformasi.com,Lam-Teng–Demi untuk kemajuan Negara dan kesejahteraan masyarakat Presiden Republik Indonesia Ir.JOKO WIDODO. Mengintruksikan” asal untuk rakyat akan kupertaruhkan Reportasi saya” sehinga seluruh segenap jajarannya bekerja dengan maksimal dan merespone dengan tanggap.
apa yang di inginkan Rakyat Khususnya dibidang Pendidikan,Sehingga KEMENBUD menggelontorkan Program dan Bantuan demi untuk kesejahteraan Pendidik dan murid, tapi lain hal Yang terjadi di SATAP SDN/SMP2 Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk ibu TTP dan SPD honornya tidak sama karena mereka adalah tenaga honorer yang baru diangkat, maka harga honor yang dibayarkan kepada meraka berkisar Rp. 17000,-per/jam, seperti saat awal saya menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut (SST). Menyikapi keterangan dari Tenaga honor di atas, dan dapat disimpulkan Bahwa pada Penggunaan Dana anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Khususnya dana anggaran Pada Tahun Ajaran (TA-2019/2020) dan (TA-2020/2021) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tawang Negeri Kecamatan Pubian tersebut, telah menyimpang dari dasar-dasar ketentuan yang telah dituangkan oleh Pemerintah Pusat.
Khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) sebagai pedoman pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satunya dana tersebut diperuntukan untuk pembiayaan Gaji Tenaga Honorer. Dan dengan adanya perubahan pada Juknis (BOS) di Tahun-2020 pada pembiayaan untuk Gaji Tenaga Honor, yang mana di tahun Ajaran sebelumnya biaya untuk Tenaga Honorer adalah sebesar lima belas persen (15%) dan di Tahun-2020 berubah menjadi lima puluh persen (50%).
kebijakan Pemerintah Pusat tersebut harusnya menjadi kesenangan bagi seluruh Tenaga Honor seluruh wilayah di negara Indonesia karna kebijakan yang di berikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dapat mensejahterakan tenaga Honorer, namun kenaikan gaji tenaga honor tidak dirasakan oleh tenaga honorer di Sekolah Dasar Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian.
Karna jumlah murid pada TA-2019/2020 adalah sejumlah 127/murid dan jumlah dana Pagu (Bos) yang diterima oleh DLF (KEPSEK) selaku penanggung jawab sebagai pengelola anggaran, adalah sebesar Rp.114.300.000,-00(Seratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dan Laporan Pada Rencana Kerja Dan Anggaran Sekolah (RKAS) di bidang Belanja Pegawai sebebesar Rp.45.720.000,-00(Empat puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
menghendel empat (4) guru Honor, saat wartawan tinta informasi.com, ingin meminta tanggapan terkait perihal ini kepala sekolah jarang ada disekolah. sehingga datang kediamannya namun ketika ketemu istrinya mengatakan” suami saya tidak ada dirumah, gak tau kemana sambil menutup pintu dengan kuat.
Dengan kejadian ini Ketua LSM-LPAB SOFYAN,AS.ST Angkat bicara” sangat disayangkan oknum kepala sekolah menyalahgunakan jabatannya, sehingga jelas diduga melakukan perbuatannya dengan perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi yang canggih (Pasal 9. huruf a angka 3 Perma Nomor 1 Tahun 2020). DLF diduga sengaja mengakibatkan dampak kerugian dalam sekala unit, dalam hal ini sekolah SD, SMP (Pasal 10 huruf b.angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2020) mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna, sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk memperbaiki atau menyelesaikan.-
(Pasal 9 huruf b. angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2020). Nilai harta benda yang diperoleh sebesar 10%-50% dari kerugian keuangan negara (Pasal 9 huruf c angka 1.Perma Nomor 1 Tahun 2020) ketika ini mencuat dimasyarakat pasti akan saya teruskan ke penegak Hukum Tutupnya” (Tim-Red)