Menurut Andhika Putra, pernyataan Kepala Dinas TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto di Media yang menyatakan tidak ada mafia pupuk dan data fiktip di Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah, dan menyebut persoalan dugaan RDKK dan Poktan Fiktip itu telah diselesaikan secara tuntas, itu terkesan di paksakan, tanpa melihat faktanya.
“Coba simak hasil kunjungan Komisi 2 DPRD Lamsel yang juga dirilis oleh Media. Ada temuan bahwa anggota kelompok tani menggunakan KTP berdomisili di luar Lampung Selatan. Apakah itu bukan suatu masalah,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at 11 Februari 2022.
Selain itu, kata Andhika, bahwa UPT TPH- Bun Kecamatan Palas paham tentang sarat sarat ke anggotaan untuk masuk dalam kelompok tani. Tetapi kenapa ada anggota yang bukan berdomisili (KTP) Lampung Selatan teyap masuk dalam pengajuan RDKK, artinya ini jelas ada pembiaran.“Kan lucu, Poktannya berdomisili di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, anggota nya berdomisili di luar Lampung Selatan. Kok bisa, kok dibiarkan oleh UPT nya, ” Ujarnya.
Menurutnya, permasalahan yang ada tentang RDKK pada Poktan Rawa Pasemah XI tidak bisa hanya dikatakan karena masalah human eror dan kesalahan tehnis oleh Admin Simluhtan. “Yang dikatakan oleh Pihak Dinas TPH- Bun, Bibit Purwanto, hanya Human Eror dan kesalahan tehnis, itu setelah ramainya pemberitaan di media. Berarti tanpa adanya pemberitaan, itu tidak ada human eror, kesalahan tehnis. Ibarat pribahasa, mau maling tapi ketahuan, ” Ujarnya.
Yang patut di pertanyakan, lanjut Andhika, Kelompok tani Rawa Pasemah XI terbentuk sekitar Januari 2021. Namun, pada Musim Tanam (MT) 1 di tahun 2021 sudah mendapat jatah pupuk bersubsidi. Sementara, yang menganggarkan Pupuk Subsidi itu adalah APBN, bukan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.
“Untuk kelompok tani yang baru terbentuk, belum bisa langsung mendapatkan pupuk bersubsidi. Dia harus menunggu kouta dahulu. Karena, Pupuk Bersubsidi itu dikeluarkan melalui APBN, itu prosesnya cukup lama bisa satu tahun menunggu keluarnya quota penambahan pupuk bersubsidi untuk desa yang mengajukan kelompok tani yang baru. Nah, ini ada apa, hanya dalam tiga bulan baru terbentuk, langsung mendapat jatah pupuk, ” katanya Andhika.
Alasan-alasan yang disampaikan ketua Pokta Rawa Pasemah XI, dan admin penyuluh pertanian hanya juga pembenaran yang dibuat buat. “RDKK itu di buat sendiri oleh poktan berdasarkan pengajuan luas lahan pada Musim Tanam (MT) untuk tahun 2022. Pembuatan RDKK itu satu tahun, tahun sebelumnya. Proses pembuatan RDKK itu waktunya panjang, tidak bisa dibuat secara mendadak, dimulai dari bulan Maret dan berakhir di bulan Oktober 2021, ” urainya.
Setelah RDKK itu selesai dibuat oleh poktan lalu diserahkan ke Gapoktan, di tandatangani oleh Gapoktan dan UPT lalu diserahkan ke Admin Simluhtan (Admin penyuluh pertanian). “Kalau ada kesalahan Upload oleh Admin, itu ada waktu 5 hari dalam setiap bulannya untuk di revisi. Untuk penggunaan pupuk tahun 2022, ERDKK bisa di print oleh petugas Simluhtan sekitar tanggal 20 hingga 30 Desember 2021. Nah, yang dimaksut Human eror, kesalahan tehnis Admin meng Upload dan Admin menghandel tanda tangan RDKK, itu dimana, ” kata Andhika sambil tertawa.
Terkait hal tersebut, Andhika, akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kajati Lampung untuk membongkar kasus tersebut. “Kita segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Berkas berkas dan hasil temuan sudah kita kumpulkan. Kita segera kordinasikan dengan penegak hukum,” katanya. (Red)