TintaInformasi.com, Bandar Lampung– Kapolsek Tanjungkarang Timur melalui surat resmi Nomor : B/128 b/VI/2022/RESKRIM tertanggal 2 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, disampaikan bahwa perkara Nomor : TBL/B/128/IV/2022/LPG /RESTA BALAM/SEK TKT atas nama pelapor A. Malawi penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya bahwa A. Malawi (32), warga Jalan Al Karim, Garuntang, Telukbetung Selatan, pada tanggal 16 April 2022, di Jalan Bakau, Gang Kecapi I, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sekitar pukul 21.15 wib sedang bermain bola dan tanpa sengaja menyenggol lemari air isi ulang milik pelaku.
Dari ke jadian diatas, pelaku tidak terima atas perbuatan korban (A.Malawi) dan mendatangi kediamannya sehingga timbul percekcokan diantara mereka, bahkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban deng menonjok muka korban hingga bengap karena jari pelaku memakai cincin batu akik, hal ini dikuatkan dengan hasil visum et repertum dari RS Graha Husada.
Disebutkan pula dalam surat tersebut diatas bahwa perbuatan tersangka adalah murni perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Dengan terbitnya surat pemberitahuan tentang peningkatan status pemeriksaan perkara diatas menjadi tahap penyidikan, maka keluarga besar korban (A.Malawi) berucap syukur dan berharap agar Petugas Penyidik Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur bisa segera menuntaskan pemeriksaannya dan segera pula untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna penyusunan tuntutan perkara.(Rendy/Ardan)