TintaInformasi.com, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah akhirnya menjebloskan oknum anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem Yunisa Putra. Yunisa ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Lampung Tengah, Senin 18 Juli 2022 malam.
“Ya benar, tersangka diperiksa sejak siang hingga malam. Tersangka kemudian ditahan. Nanti perkaranya akan di ekspose oleh Kapolres dan Kasat Reskrim.Mungkin besok,” kata sumber di Polres Lampung Tengah, Selasa 19 Juli 2022 siang.
Yunisa Putra, adalah anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem. Kasusnya bergulir setelah dilaporkan rekanan terkait janji proyek Rp4 miliar. Korban adalah rekanan bernama Ruslianto diminta membayar fee 22% dari nilai proyek.
Korban kemudian menyetorkan uang Rp840 juta, dan dijanjikan mendapatkan proyek Rp4 miliar tahun 2021 diwilayah Lampung Tengah. Namun proyeknya tidak ada alias zong. Ruslianto mengaku tergiur janji manis Yunisa Putra, anggota DPRD Lampung Tengah, yang juga temannya sejak kecil.
“Saya setor Rp840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret 2021 akan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga saat ini Yunisiar Putra tidak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut,” kata Ruslianto saat melaporkan Yunisa, didampingi Kuasa hukum pelapor, Idham Holid.
Karena tidak jelas proyeknya, pihaknya meminta YP untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp840 juta itu, namun hanya janji janji saja. “Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP, agar dia mengembalikan uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji-janji,” katanya.
Karena itu, kata Ruslianto, sebagai langkah hukum pihaknya melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Bahkan pihaknya sebelumnya berencana melaporkan YP ke KPK dengan dugaan Fee proyek. “Saat ini masih di proses oleh Polres Lamteng. Tapi saya juga sudah mengirim surat ke Dirkrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya. Jika ini tidak di tindak lanjuti, maka saya akan laporkan ke KPK,“ ucapnya. (Red)