Disdukcapil Lampung Utara Sosialisasikan Permendagri No73 th 2022 Dikecamatan Abung Selatan
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara laksanakan sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, di aula Kantor Camat Abung Selatan, Selasa (20/9/22)
Acara sosialisasi dibuka oleh camat abung selatan maryadi dan dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat desa sekecamatan abung selatan
“,Dalam sambutan nya maryadi berharap seluruh kepala desa dan perangkat bisa memahami permendagri 73tahun22 ini karena tertib aminduk sangat diperlukan dan penting ujar”,maryadi
Terpisah kepala dinas kependudukan dan catatan sipil khairul anwar menjelaskan kepada peserta sosialisasi supaya Peraturan ini agar dapat dipahami oleh masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran,” ujar Khairul
Dengan tertibnya Adimitrasi jangan sampai menjadi penyimpangan dari norma agama, sosial. Nama jangan salah artikan, persepsi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini.
“Saat ini, administrasi kependudukan penting dalam kepengurusan sekolah dan kesehatan,” katanya.
Sedangkan Dalam Permendagri Nomor 73/2022 ini banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja.
“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi di setiap kecamatan agar masyarakat dapat memahaminya,” tambahnya.
Selain sosialisasi pihaknya juga akan melakukan pengiriman surat ke Desa. Sehingga pemahaman Permendagri ini tidak hanya dipahami ditingkat kecamatan.
Seperti pemberian nama anak, orang tua tidak lagi memberikan nama anak sembarangan yang tidak pantas untuk didengar.
“Agar nantinya anak tidak minder, dan menjadi bahan ejekan oleh teman-temannya. Jadi berilah nama anak yang bagus,”tutup Kadis (Bmg)