Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan di Karawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
TINTAINFORMASI.COM, KARAWANG – Polisi telah menetapkan dua orang inisial D dan R sebagai tersangka dari empat orang terlapor terkait kasus penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum ASN di Kantor Askab PSS Karawang, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (17/9/2022).
“Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin 26 September kemarin. Dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Arief mengungkapkan bahwa dua terlapor lainnya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksan. AA yang merupakan ASN sudah dipanggil tetapi tak datang karena tengah sakit. (Dikutip dari beritatkp.com)
“Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan. Dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD Semarang,” ungkapnya
Sedangkan L yang bukan ASN masih dalam proses pencarian polisi.
“Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya, masih dalam pencarian pihak kami,” imbuh Arief.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Korban yang juga wartawan daring di Karawang kemudian melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat.
Pelaporan itu dilakukan korban dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis.
Salah seorang korban, Gusti Sevta Gumilar menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepak bola Karawang di liga 3.
Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadi-nya. Ternyata unggahan itu mengusik sejumlah ASN Pemkab Karawang yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.
Usai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/9) malam, Gusti yang hadir dalam kegiatan itu dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Lalu di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Dilaporkan kalau telepon genggam milik korban dirampas saat berada di dalam kantor itu. Selang beberapa saat korban mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.
Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Selain itu, korban mendapat hantaman kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya.
Tidak hanya itu, Gusti mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.
Sementara korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu.
Korban mengalami penyekapan satu malam yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari sampai tidak sadarkan diri, dan bisa pulang karena dijemput oleh saudaranya.
Sedangkan korban lainnya, Zaenal dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan. Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala.