TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial mengungkap dugaan perselingkuhan oknum anggota Polsek Loano, Purworejo, Jawa Tengah dengan istri anggota TNI. AIPDA AL disebut-sebut selingkuh dengan AFA, istri dari Serda AA.
Dalam rekaman video yang diterima, pada saat Apel pagi, Senin 7 November, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi marah dan tegas mengatakan bahwa ia akan menindak tegas oknum yang melanggar.
“Sekarang juga saya tunggu PTDH-nya. Upacarakan disini! Gak usah pakai banding-banding apalah itu saya udah capek baca kayak gitu. Masih banyak anggota kita yang baik dan bagus yang perlu menjadi atensi, yang perlu kita lakukan penghargaan. Gak usah ragu-ragu.” tegas Irjen Ahmad Luthfi dalam video saat memimpin Apel pagi, di Polda Jateng, Senin 7 November.
Menurut informasi diterima, perselingkuhan antara oknum anggota Polsek Loano, Aipda AL dengan istri anggota TNI AFA, diketahui oleh warga dan perangkat desa setempat yang mengetahui ada pria lain di dalam rumah AFA yang bukan suaminya.
“Pintu rumah depan diketok oleh orang tua AFA. Setelah dibuka pintu, terdengar suara bapaknya mengatakan “Ono tamu sopo?” dijawab “Tidak ada pak”. Bapaknya kemudian mengatakan kembali “ora usah ngapusi, sopo” hingga akhirnya AIPDA AL dan AFA didudukan di ruang tamu. Lalu terdengar di depan rumah suara beberapa orang dan akhirnya selang beberapa menit anggota Polsek Loano datang membawa AIPDA AL ke kantor Sipropam Polres Purworejo.” begitu informasi yang diterima, Senin 7 November 2022.
Lebih lanjut, perkara AIPDA AL dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Disebut juga bahwa AIPDA AL sudah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri di Polda Jateng dengan putusan rekomendasi PTDH, namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut dan sampai saat ini proses banding masih berjalan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 November. (Dilansir dari situs nkripost.co)
Aipda AL saat ini dijelaskan telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutur Iqbal.