TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Terkait pemberitaan beberapa media seputar pelanggaran etik dua oknum dosen di lingkungan Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), dengan ini Humas ITERA menyatakan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Keamanan Kampus adalah penegakan Prosedur Operasional Standar (POS) yang setiap saat dilakukan di lingkungan kampus kepada seluruh sivitas akademika, (terkait adanya batasan jam malam),
2. Dua oknum dosen yang dinilai melakukan pelanggaran POS telah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dari ITERA melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Komisi Disiplin.
3. ITERA tidak memiliki lembaga/unit Sistem Pengendalian Internal (SPI) seperti dalam pemberitaan. Yang ada Lembaga Satuan Pengawas Internal (SPI). dan SPI tidak pernah memberikan pernyataan apa pun pada media. Sumber informasi ITERA secara resmi hanya melalui Unit Hubungan Masyarakat (Humas).
4. Sebagai institusi pendidikan tinggi, ITERA senantiasa menjaga marwah institusi, dengan berupaya menegakan norma hukum, dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lampung Selatan, 20 Februari 2023
Rudiyansyah
Sub Koordinator Humas ITERA
(*)