LampungTanggamus

Lambatnya Pemda Tanggamus Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Massa Segel Kantor Eks PT TI 

133
×

Lambatnya Pemda Tanggamus Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Massa Segel Kantor Eks PT TI 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Akibat lambannya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus, dalam menyelesaikan atau mengembalikan hak-hak marga Adat Buay Belunguh Tanggamus, atas tanah Ulayat yang pernah di pakai Eks PT Tanggamus Indah (TI), ratusan warga masyarakat marga Buay Belunguh melakukan aksi damai dan penyegelan kantor Eks PT TI yang berada di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kamis (09/3/2023).

Massa yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu dari masyarakat marga Buay Belunguh Tanggamus mendatangi kantor PT TI karena merasa tuntutan mereka tidak indah oleh pihak Forkompinda maupun PT TI, dimana hingga saat ini janji dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat Audensi dengan para tokoh Adat Marga Buay Belunguh dan Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat beberapa bulan yang lalu akan menyelesaikan sengketa itu dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Kami warga masyarakat adat Marga Buay Belunguh merasa tidak dianggap dalam hal ini, dimana janji ibu Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat Audensi dengan kami beberapa bulan yang lalu akan menyelesaikan masalah ini dengan mempertemukan kami dengan pihak PT TI, tapi nyatanya hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan,” ujar salah satu tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

Selain itu menurut dia, “Saat pertemuan dengan Forkompinda beberapa bulan yang lalu, Wakapolres Tanggamus saat itu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun di lahan eks PT TI tersebut, namun nyatanya masih ada aktivitas penderesan getah karet, pengambilan buah kakau dan sebagainya, apakah itu tidak melanggar hukum karena itu sama saja mencuri karena PT TI tidak punya hak lagi untuk melakukan itu semua karena HGU telah habis,” katanya.

Bahkan menurutnya, “Pemda diduga sengaja mengulur-ulur waktu guna memberikan kesempatan kepada pihak PT TI untuk memperpanjang HGU nya kembali, padahal menurut peraturan setelah habis masa berlakunya HGU diberikan kesempatan satu tahun jika ingin diperpanjang, sementara ini sudah tiga tahun tidak ada perpanjangan, berarti tanah tersebut kembali ke Ulayat Marga Adat Buay Belunguh,” ucapnya.

Dalam orasinya, koordinator aksi Budi mengatakan bahwa kedatangan warga masyarakat marga Adat Buay Belunguh ke lokasi eks PT TI tersebut adalah untuk menggelar aksi damai dan menyegel kantor eks PT TI agar tidak ada aktivitas apapun dari pihak PT TI sebelum adanya keputusan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Kami kesini untuk menggelar aksi damai dan menyegel kantor eks PT TI ini, karena HGU PT TI sudah habis sejak 30 Desember 2020 yang lalu, dan tidak ada perpanjangan izin HGU lagi, dan otomatis tanah eks PT TI ini harus kembali ke Ulayat marga Buay Belunguh, karena pada awalnya pada tahun 1931, PT Tanjung Jati meminjam tanah Ulayat Marga Buay Belunguh ini dari Marga Adat Buay Belunguh dan kemudian beralih ke PT Tanggamus Indah,” ujar Budi.

Masih menurut Budi, selama keberadaan PT TI di tanah Ulayat Marga Buay Belunguh itu tidak ada kontribusi terhadap masyarakat adat Marga Buay Belunguh.

“Kami warga masyarakat marga Adat Buay Belunguh meminta hak Ulayat Adat warga kami kembali, karena disamping izin HGU telah habis, juga selama keberadaan PT TI di tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tidak ada kontribusi nya sama sekali bagi masyarakat adat Marga Buay Belunguh baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.

Setelah terjadinya perdebatan yang cukup alot antara pihak yang menjaga kantor Eks PT TI dengan pihak peserta aksi, dan ditengahi oleh pihak kepolisian dari Polres Tanggamus maka disepakati oleh kedua belah pihak untuk sementara kantor Eks PT TI disegel dan tidak ada aktivitas apapun dari kedua belah pihak.

Ditempat yang sama, Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa mulai hari ini kantor Eks PT TI disegel atas nama masyarakat marga Buay Belunguh.

“Mulai hari ini, atas nama masyarakat marga Buay Belunguh, kantor Eks PT Tanggamus Indah ini kami segel, dan tidak ada yang boleh masuk sebelum adanya keputusan baik secara hukum maupun secara adat,” Tegas Amiruddin.

Masih menurut Amiruddin, “Kami menuntut Tanah eks PT TI ini kembali ke Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, karena ini demi masa depan anak cucu kami, anak cucu kami juga ingin hidup sejahtera secara ekonomi dan maju dalam pendidikan maupun pengetahuan, sudah cukup rasanya tanah tersebut dipinjamkan kepada pihak perusahaan dan inilah saatnya untuk kembali kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh.” Tandas Amiruddin.

Dilain pihak, Kabag Ops Polres Tanggamus AKP Sarwani yang memimpin personil dari polres Tanggamus dalam pengamanan aksi damai tersebut mengatakan bahwa hadirnya pihak Kepolisian dalam aksi tersebut adalah sesuai dengan Tupoksi Polri yaitu memberikan Perlindungan dan Pengayoman serta pelayanan kepada setiap warga masyarakat.

“Hadirnya kami dari pihak Kepolisian disini adalah sesuai dengan Tupoksi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Sarwani.

Selanjutnya menurut Sarwani, melakukan aksi damai, atau menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dilarang dan diatur dalam undang-undang, dan polri adalah sebagai pihak keamanan yang melakukan pengamanan.

“Jadi sekali lagi kami hadir disini murni melakukan pengamanan yang merupakan tugas kami sebagai aparat keamanan dan kami berada ditengah-tengah tidak berpihak kepada siapapun, Demi Allah kami tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun juga, jadi yakinkan itu,” tegas Sarwani.

Ketika disinggung apakah ada solusi dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah aksi hari itu, AKP Sarwani yang berwenang adalah Forkompinda namun pihak kepolisian akan mendorong untuk penyelesaiannya melalui Forkompinda.

“Ya kita akan dorong untuk penyelesaiannya melalui Forkompinda karena pihak Forkompinda lah yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.” Pungkasnya.

Aksi damai dan penyegelan kantor Eks PT TI tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan kondusif, setelah selesai melakukan orasi dan penyegelan kantor Eks PT TI massa aksi membubarkan diri dengan tertib. | (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *