Scroll untuk baca artikel
LampungLampung TengahPemerintahanPengadilan Negeri

Meskipun Sempat Tegang Akhirnya Dalam Waktu Singkat Kios Purboyo Rata Dengan Tanah

158
×

Meskipun Sempat Tegang Akhirnya Dalam Waktu Singkat Kios Purboyo Rata Dengan Tanah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Meski sempat tegang, pelaksanaan eksekusi kios tetap dilaksanakan di komplek Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu, (12/4/2023).

Setelah pembacaan penetapan eksekusi, dan mengeluarkan isi bangunan, Pengadilan Negri Gunung Sugih, dengan menggunakan alat berat merobohkan kios milik Purboyo.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kios ukuran 5 x 6 milik Purboyo warga Bandar Agung, Terusan Nunyai dalam waktu singkatpun rata dengan tanah. Persoalan tanah di Komplek Pasar Bandar Agung itu kini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

Purboyo yang didampingi Kuasa Hukumnya Ngadimin menyatakan, sertifikat hak tanah yang dipersoalkan tumpang tindih.

“Ada dua sertifikat, ini buktinya. Saya siap ditembak kalau saya memalsukan sertifikat ini”, ujar Purboyo.

Menurut Purboyo sertifikat pertama diterbitkan tahun 2016 atas nama Mansur dan settifikat kedua terbit pada tahun 2022, atas nama Muhidin. Kedua sertifikat tersebut diketahui pengajuannya oleh Kepala Kampung Bandar Agung Slamet Sutopo.

“Jadi biang Slamet Sutopo tau masalah ini. Ini mafia tanah. Dan mulus ini mafia tanahnya”, ujar Purboyo kepada awak media, sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi

Disisi lain Kepala Kampung Bandar Agung Slamet Sutopo saat dikonfirmasi wartawan di lokasi Eksekusi mengatakan, masalahnya masih ditangani pihak pengadilan. ” ini masih proses dipengadilan,” ujar Kepala Kampung dua periode itu.

Sengketa tanah di Komplek Pasar Bandar Agung itu sempat mengantarkan Purboyo ke sel tahanan. Kasus itu berawal dari tanah seluas 0,5 hektar itu awalnya milik Dinas Jawatan Transmigrasi Angkatan Darat yang diserahkan kepada Kampung Transad Bandar Agung untuk kepentingan umum.

Namun belakangan seiring dengan perkembangan zaman tanah tersebut berubah status dan dimiliki oleh perorangan. Ditanah tersebut sudah berdiri toko-toko dengan harga ratusan juta perkiosnya.

Purboyo selaku Putra Transmigrasi Angkatan Darat keberatan dengan perubahan status tanah Kampung Bandaragung menjadi tanah perorangan yang kini dijual belikan.(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *