Bandar LampungLampung

UU Lalulintas Tidak Mengatur Penutupan Jalan Untuk Berdagang Tapi Mengatur Gangguan Fungsi Jalan

147
×

UU Lalulintas Tidak Mengatur Penutupan Jalan Untuk Berdagang Tapi Mengatur Gangguan Fungsi Jalan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) termasuk didalamnya mengatur penggunaan bahu jalan (trotoar) yang difungsikan sebagai fasilitas para pejalan kaki.

Didalam UU LLAJ tersebut diatas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!