Ketua Umum LSM GEPAK Lampung Menyayangkan Perintah Penahanan Pemberitaan Terkait Pers Rilis Oleh Kasipenkum Kejati Lampung

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti kita ketahui bersama beberapa hari yang lalu, Lampung gempar dan dihebohkan dengan adanya pemberitaan dan pernyataan yang dilontarkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung perihal perintah untuk menahan pemberitaan terkait pers rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kejati dan telah disampaikan via WAG humas Kejati Lampung.
Ketua Umum LSM GEPAK Lampung, Wahyudi sangat menyayangkan perintah yang dikeluarkan oleh pihak Kejati tidak melalui proses kehati hatian ini akan Berdampak Buruk pada tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Lampung khususnya Kejati Lampung.
Wahyudi meminta kepada pihak Kejati agar perkara ini dapat dibuka seterang terangnya,jangan sampai terkesan penegakan hukum di Lampung Lembek . Bahkan kami menduga ada kekuatan BESAR yang coba intervensi.ayo lah ada 7 milyard uang rakyat yang ditengarai jadi Bancakan..kasian rakyat menderita …Atau ini akan menambah daftar baru lagi dalam urutan KASUS MANGKRAK setelah KASUS KONI.., ujarnya.
Wahyudi juga menanyakan tentang sebuah perintah yang disampaikan oleh KASIPENKUM KEJATI LAMPUNG, apakah ini perintah atas nama pribadi pimpinan ataukah perintah atas nama Lembaga, dalam hal ini KEJATI LAMPUNG. Masyarakat perlu tahu dan harus sesegera mungkin dipublis.
Ditanya soal perintah larangan untuk memberitakan Wahyudi mengatakan tidak ada yang bisa melarang sebuah pemberitaan apabila sudah ada pers rilis resmi, termasuk dewan pers pun tidak, ujarnya dengan nada tinggi.
Rakyat berhak curiga, seper-sekian jam tiba tiba muncul perintah yang mengagetkan…seperti ada Bisikan ghoib. Seperti di katakan ketua FORWAKUM AAN ANSORI, beberapa waktu yang lalu,Saya katakan ini menunjukan ketidak- profesionalan kinerja Kejati Lampung atau ini merupakan KADO TERINDAH HUT ADHYAKSA, seloroh nya sambil bercanda… , saya masih berharap pihak Kejati benar benar serius menjalani proses hukum ini, bahkan menjadikan perkara ini menjadi atensi JAKSA AGUNG mengingat perkara ini membelit banyak orang yang nota bene elit politik partai.
“TEGAS saya sampaikan, saya atas nama Lembaga yang selalu konsen dalam pengawasan tindak pidana korupsi PESIMIS kasus sekretariat DPRD Tanggamus bisa berjalan dengan baik dan bisa di selesaikan TUNTAS…pandangan ini bukan tidak beralasan ,belum apa apa sudah di hantui bisikan ghoib..dalam arti yang luas”, ujarnya.
Kami khawatir,di kemudian hari pola pola pengembalian kerugian negara bisa berlaku untuk penegakan hukum di KEJATI Lampung dan seperti kita ketahui bersama ,alasan klousal akan muncul dengan mencari Meansrea, tamatlah kita…
Seperti kita ketahui perkara ini pernah juga disidik oleh KEJARI TANGGAMUS , saat itu ditangani terkait dugaan adanya mark-up kegiatan di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021″ Tanggamus, Kamis (31/03/22), dikutip dari Humas Kejari Tanggamus.
Dikatakan Kasi Intel pihak kejaksaan negeri Tanggamus akan menurunkan tim intelejen menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus dengan tujuan mempelajari, menyelidiki dan mengumpulkan data terkait dugaan masalah APBD tahun 2021 di Bidang Anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus, yang diduga telah terjadi penyimpangan dan mark up saat pelaksanaan kegiatan beberapa item anggaran tersebut,”ujar Yogie Verdika, S.H., M.H. mewakili Kajari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok (perorangan), bahkan Tidak adanya ketransparansian di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengelola anggaran tahun 2022.
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya perkara ini di limpahkan kejati Akan kah perkara ini akan naik ke KEJAKSAAN AGUNG…waktu yang akan menjawabnya. (*)