Lampung

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kampung Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga Syarat Pungli

23
×

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kampung Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga Syarat Pungli

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program yang dilaksanakan pemerintah, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu desa atau kelurahan, Hal tersebut banyak dimanfaatkan Kepala Kampung dan Pokmas untuk melakukan pungutan liar, demi mencari Keuntungan Pribadi dan Kelompok, Salah Satunya di Kampung Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Ajudikasi masal atau Redistrasi yang lebih trendi di masyarakat dengan nama Prona. Alhasil demikian program di salah satu Kampung di Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Di Duga memungut biaya sebesar 600 Ribu Rupiah Lebih Per Bidang/Sertifikat.

Pemerintah telah mengucurkan program pembuatan surat kepemilikan atau serttifikat Dengan program PTSL tersebut banyak di salah gunakan oleh oknum oknum Kepala Kampung dan Pokmas yang ingin memperkaya diri dengan memungut biaya kepada para pemohon pembuatan sertipikat/PTSL, yang Nilai melebihi yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,

Pungutan yang di kumpulkan dari masyarakat untuk permohonan pembuatan sertifikat sangat lah tidak di benarkan dari segi apapun dan alasan apapun juga, pasalnya pemerintah telah menyerukan program PTSL tersebut GRATIS.

Kami dari media Tinta Informasi, mengharapkan kepada pihak terkait dan APH Wilayah Lampung Tengah serta Saber Pungli Polda Lampung, Agar dapat menindaklanjuti dugaan Pungli Biaya PTSL di kampung tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *