TINTAINFORMASI.COM,-Lampung Utara, tersiar kabar surat keputusan bupati budi utomo tentang penonjoban kadarsyah selaku kadis SDABMBK lampura dianulir atau dibatalkan,kaban bkpsdm martahan Samosir membantah terkait pembatalan sk tersebut
Menurut martahan bupati tetap melanjutkan sk pemberhentian tersebut,masalah isu anulir itu saya pastikan hoak ujar martahan selasa (28/11/23)
Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir didampingi Kabid Mutasi dan Promosi, Herman saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan salinan Surat Bupati tentang pemberhentian dengan hormat pak Kadarsyah itu sudah disampaikan, dan juga tembusan sudah kami sampaikan ke beberapa pihak terkaitnya lainnya.
“Sudah kita sampaikan itu SKnya kebeberapa pihak terkait seperti Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara.Yang jelas begini bang, SK pemberhentian dengan hormat itu sudah dikeluarkan sejak 21 November kemarin,” terang Martahan
Soal isu dianulirnya SK pencopotan Kadarsyah tersebut, dirinya tak bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, hingga saat ini tidak ada surat keputusan yang membatalkan keputusan pemberhentian pak kadarsyah dari Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
Masih kata dia, terkait salinan surat yang disampaikan ke pihak-pihak terkait semua sudah melalui mekanisme yang berlaku dan BKPSDM Lampura selalu berusaha tertib administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Surat tersebut sudah ditembuskan atau dikirimkan melalui aplikasi yang terhubung langsung ke beberapa pihak terkait. Jadi untuk tertib administrasinya sudah kami laksanakan,” tandasnya(*)