TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Duet kepemimpinan Budi Utomo dan Ardian Saputra sebagai Bupati-Wabup Lampung Utara (Lampura) dipastikan selesai tugas pada 31 Desember 2023 mendatang. Atau kurang dari 40 hari lagi.
Hal itu mengacu kepada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Pada surat yang ditujukan kepada 88 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia itu, Lampura termasuk salah satunya. Dengan perihal: Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota.
Adanya surat yang mengungkap akhir masa jabatan (AMJ) Budi-Ardian 31 Desember 2023 tersebut, telah diterima Sekretaris DPRD Lampura, Eka Dharma Tohir, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Sayangnya, Ketua DPRD Lampura, Wansori, yang dihubungi Kamis (23/11/2023) petang, belum memberikan komentar mengenai adanya surat Kemendagri, yang mesti segera ditindaklanjuti dengan mengusulkan nama calon pejabat bupati paling lambat tanggal 6 Desember 2023.
Lalu apa peninggalan duet kepemimpinan Budi-Ardian bagi rakyat Lampura? Jika mengacu pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lampura tahun 2022, maka peninggalan yang patut dicatat oleh seluruh rakyat setempat adalah adanya hutang mencapai hampir Rp 100 miliar. Tepatnya Rp 99.661.529.094,58.
Dari neraca keuangan Pemkab Lampura per 31 Desember 2022 lalu, tergambar jelas adanya hutang belanja sebanyak Rp 96.307.225.094,58. Hutang sebanyak itu merupakan kewajiban atas beban belanja dari tahun 2021 dan 2022 yang belum dibayar melalui APBD 2022.
Parahnya lagi, dalam kepemimpinan duet Budi-Ardian, dana bagi hasil untuk desa tahun 2022 belum pula dibayarkan, sebanyak Rp 3.354.304.000. Dengan demikian, total hutang Pemkab Lampura hingga akhir tahun 2022 lalu sebesar Rp 99.307.225.094,58.
Mengacu pada perbandingan jumlah hutang antara tahun 2021 dengan 2022 yang mengalami kenaikan Rp 38.762.677.256,92, bisa diestimasikan hingga Budi-Ardian lengser dari jabatannya 31 Desember 2023 nanti, jumlah hutang tersebut akan meningkat, dan di atas Rp 100 miliar.
Kondisi keuangan Pemkab Lampura yang carut-marut dan memiliki jumlah warga miskin sebanyak 107,21 ribu jiwa tersebut, seiring sejalan dengan besaran jumlah defisit. Masih mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung, Pemkab Lampura pada 2021 mengalami defisit riil sebesar Rp 10.438.663.822,77.
Pada tahun 2022, defisit riil mengalami kenaikan tajam, sebanyak Rp 63.954.814.159,08. Sehingga, total defisit riil Pemkab Lampura sampai akhir tahun lalu, mencapai Rp 74.393.477.981,84.
Dalam kondisi tata kelola keuangan pemerintahan yang separah inilah, Budi Utomo dan Ardian Saputra akan meninggalkan tugasnya per 31 Desember 2023. (***)