TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA —Silang sengkarut menyusul pencopotan Kadarsyah selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik) Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo, Selasa (21/11/2023) lalu, mendapat tanggapan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Menurut dia, Kadarsyah yang di-non-job-kan Bupati Budi Utomo memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Dengan melapor ke APH maka indikasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengerjaan proyek-proyek di Pemkab Lampura dapat dibuktikan,” kata Nur Rakhman Yusuf, Jum’at (24/11/2023).
Ditegaskan Nur Rakhman Yusuf, bila dugaan KKN tersebut betul ada, maka harus dibuka agar masyarakat tahu. “Karena, lagi-lagi bisa dipastikan masyarakat yang dirugikan,” imbuhnya.
Mengenai pencopotan Kadarsyah dari jabatannya, Kepala Ombudsman Lampung itu menilai, yang dilakukan Bupati Budi Utomo adalah hak prerogatif Kepala Daerah. Siapa pun kepala dinas yang dinilai tidak membantu melaksanakan visi misi Kepala Daerah, dapat dievaluasi.
Meski demikian, Nur Rakhman Yusuf meminta Bupati Budi Utomo untuk membuka ke publik alasan me-non-job-kan Kadarsyah, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.
Pasca dicopot dari jabatan Kepala Disdabimbik Lampura secara mendadak, pada pertemuan dengan wartawan Selasa (21/11/2023) lalu, Kadarsyah memang menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Lampung.
Alasan menempuh jalur hukum pun ia uraikan. Pertama: selama ini ia belum pernah menerima teguran apapun –baik lisan maupun tertulis- atas kepemimpinannya di Disdabimbik oleh Kepala Daerah. Kedua: meminta penyidik menemukan titik terang, apakah pencopotannya secara mendadak tersebut akibat ia menolak perintah Bupati Budi Utomo untuk menggelar tender proyek APBD TA 2024 pada bulan Desember 2023.
Dan yang ketiga: Ia juga meminta penyidik dapat menyingkap, apakah pencopotannya terkait dengan penolakan dirinya atas perintah untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui Wabup Ardian Saputra.
Meski bersikukuh akan melakukan “perlawanan’ atas pencopotan jabatannya, namun Kadarsyah menegaskan, sebagai ASN ia siap diberhentikan dari posisi apapun sepanjang dijelaskan kesalahannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apakah kesalahan saya itu berupa tindakan indisipliner, asusila, melakukan tindak kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN. Semua harus dijelaskan. Dan untuk diketahui, bagi pejabat eselon II-B seperti saya, pencopotan dari jabatan harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa hanya tendensi pribadi,” urai Kadarsyah, Selasa (21/11/2023) lalu.
Beranikah Bupati Budi Utomo membuka ke publik alasannya mencopot Kadarsyah secara mendadak? Hingga berita ini ditayangkan, belum didapatkan keterangan dari Budi, yang akan meninggalkan jabatannya 31 Desember nanti. (***)