TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pengadilan Negeri Gunugsugih Lampung Tengah yang telah menangani perkara tuntutan pengembalian aset kampung berupa tanah yang dikuasai Pur Heri Sumardiyanto adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo, sementara yang mengajukan tuntutan adalah Kepala Kampung Nyukangharjo, Budiono.
Dalam perjalanan penanganan perkara, akhirnya Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam amar putusannya menolak tuntutan yang disampaikan oleh Kepala Kampung Nyukangharjo Budiono dan selanjutnya Kepala Kampung Nyukangharjo Budiono bersama Penasehat Hukum menyatakan mengajukan banting atas putusan PN Gunungsugih ke Pengadilan Tinggi Lampung.
“Klien kami mengajukan Banding karena Hakim PN Gunungsugih dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan alat bukti aset kampung yang dikuasai adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo,” kata H. Hidayanto SH, Selasa (14/11/2023).
Kuasa hukum Kepala Kampung Nyukang Harjo itu mengajukan memori Banding ke PT. Tanjungkarang melalui Pengadilan Negeri Gunungsugih Senin (13/11/23). Menurut Hidayanto semua gugatan kliennya dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023.PN.GS tidak dikabulkan.
Hidayanto menyatakan apa yang dilakuan Budiono selaku kepala Kampung Nyukangharjo adalah untuk mengembalikan aset Kampung Nyukangharjo yang dikuasai perorangan. “Masyarakat harus paham tidak ada kepentingan pribadi Budiono,” katanya
Perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa menurut Hidayanto, pada tahun 1968 Maryadi perintis bukanya Kampung Nyukangharjo memberikan tanah seluas 2.804m3 kepada Suwandi.
Tanah dimaksud sebagai ucapan terimakasih kepada Suwandi sebagai Kepala Kampung Nyukangharjo yang telah banyak berjuang memajukan Kampung Nyukangharjo, sehingga sejak tahun 1964 Nyukangharjo sudah menjadi kampung definitif.
Selain itu Suwandi juga memiliki lahan luas 1.105M3 yang lokasinya bersebelahan dengan tanah milik Maryadi.
Selama ini tanah milik Suwandi dimanfaatkan untuk kepentinngan masyarakat umum sebagai tempat penampungan sampah Pasar Nyukangharjo.
Rupanya pada tahun 2013 tanah Kampung Nyukangharjo itu sudah menjadi hak milik dan ada sertifikatnya (SHM) atas nama Pur Heri Sumardiyanto adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo, yang perolehannya diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH)
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Nyukanghajo agar perjuangan Budiono untuk mengembalikan aset-aset kampung yang dikuasai perorangan bisa terealisasi,” tutur Hidayanto.,SH.(***)