Bandar LampungLampung

UPTD Dishub Lampung Kibarkan Bendera Merah Putih yang Sobek, Diduga Langgar UU No. 24 Tahun 2009

133
×

UPTD Dishub Lampung Kibarkan Bendera Merah Putih yang Sobek, Diduga Langgar UU No. 24 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Bendera merah putih yang berkibar di tiang bendera kondisinya sudah sobek. Masih saja dibiarkan berkibar di tiang UPTD Bina Sistem dan Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 21 Teluk Betung, Kota Bandarlampung. Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (23/11/2023), bendera merah putih yang berkibar tertiup angin nampak cukup jelas sobekannya. Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai Bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Salah satu pasal yang berkaitan tentang larangan adalah pasal 24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Alma Rostow Guna selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, mengatakan bahwa Bendera yang sobek akan segera diganti yang baru. “Foto kapan ini, padahal sudah saya ganti. ngapain di tulis tulis (publikasikan-red) akan segara saya ganti bendera hari ini juga,” ujar Alma. Kamis (23/11/23). Feri Yunizar, warga sekaligus Ketua LSM Rubik (Restorasi untuk Kebijakan), menyayangkan bendera merah putih yang berkibar di tiang UPTD Bina Sistem dan Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu dalam kondisinya sobek. “Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayang sekali kenapa UPTD Bina Sistem dan Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi tidak mengganti Bendera itu dengan yang baru atau yang tidak sobek” ucap Feri. Feri berharap bendera merah putih yang sudah sobek segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah. “Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” ujar feri. (Tim/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!