LampungLampung Tengah

Curi Celengan Tetangga, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Mataram.

17
×

Curi Celengan Tetangga, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Mataram.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Seorang pria berinisial RT (27) warga Kampung Banjar Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah menggasak 4 celengan tetangganya yang berisi uang Rp. 5 juta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu lalu (17/12/23) saat si pemilik rumah sedang pergi keluar kota.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung mengatakan bahwa rumah sasaran pelaku adalah milik warga bernama Rismawati (30).

“Pelaku dan korban padahal tetangga dekat. Tapi, karena urusan uang, segala kemungkinan bisa terjadi,” kata kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (24/12/23).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada Minggu lalu sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu pelaku sengaja mendatangi rumah korban, karena dia tau kondisi rumah sedang kosong, tidak ada yang menjaga.

“Ternyata kesempatan itu digunakan pelaku untuk meringsek masuk ke rumah korban hingga ke ruang kamar dan berhasil menggasak 4 buah celengan berisi uang Rp. 5 juta,” ujarnya.

Kejadian itupun baru disadari korban 2 hari kemudian, saat korban baru pulang dari luar kota.

Hari Selasa (19/12/23) sekira pukul 10.00 WIB, korban kelimpungan karena celengan di kamarnya hilang semua.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram,” imbuhnya.

Berbekal laporan korban, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.

“Pelaku berhasil kami ringkus dirumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu (23/12/23),” tegasnya.

Dari tangan pelaku kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp. 200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban yang digondol oleh pelaku.

“Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *