Lampung

Dinas Koperasi dan UKM Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam, Diduga Kuat Ada Pembiaran Oleh Pihak Dinas

41
×

Dinas Koperasi dan UKM Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam, Diduga Kuat Ada Pembiaran Oleh Pihak Dinas

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Bendera merah putih yang berkibar di tiang bendera Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan kondisinya sudah sobek. Masih saja dibiarkan berkibar di Jl. Cut Mutia No. 40 Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung.

Berdasarkan pantauan tim media, Jumat (08/01/2024), bendera merah putih yang berkibar tertiup angin nampak cukup jelas sobekannya di ujung bendera yg berkibar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Hal tersebut sangat di sayangkan Oleh Ketua DPP Pematank Lampung, Suadi Romli kok bisa terjadi bendera merah putih sobek. Padahal peristiwa itu sangat jarang terjadi sama saja Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung memainkan bendera merah putih. Kita sudah 78 tahun merdeka, sudah lama juga di jajah negeri Indonesia, Menurut beliau kalo masih terjadi bendera-bendera robek di kibarkan sama aja mereka tidak menghargai Ibu Pertiwi di Indonesia ini.

Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Salah satu pasal yang berkaitan tentang larangan adalah pasal 24.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

LSM DPP Pematank juga akan segera melaporkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung ke Gubernur Lampung Arinal Djunadi dan APH apabila terdapat delik pidana, berarti kelalai seorang Kepala Dinas kok bisa bendera robek di kibarkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!