Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Berantas Perjudian ! 4 Pelaku Judi Togel Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

11
×

Berantas Perjudian ! 4 Pelaku Judi Togel Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Empat orang warga asal Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena kasus judi togel. Rabu (10/1/24).

Para pelaku berinisial NM (53), NT (43), WW (29) dan IW (27) tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah adanya aksi perjudian jenis togel di wilayah setempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, salah satu diantara para pelaku yang ditangkap adalah bandar judi togel, sementara 3 lainnya adalah pemasang togel.

“Benar, Kampung Poncowarno dijadikan ajang judi togel oleh para pelaku. Sehingga, masyarakat yang resah lalu melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (11/1/24).

Yudhi melanjutkan, menyikapi adanya laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung turun untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku sekira pukul 21.00 malam.

Kasat mengatakan, pertama kali kita lakukan penangkapan terhadap NM selaku bandar togel di kediamannya.

Dari rumah pelaku NM tersebut kata Kasat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekapan nomor togel, akun judi togel online yang ada di HP pelaku NM dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan NM sambung Kasat Reksrim, ia mengaku telah menerima pasangan dari 3 pemasang yang akan berjudi togel yakni NT, WW dan IW.

“Ketiga pelaku pun berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing, termasuk si Bandar judi togel yang meresahkan warga,” ungkapnya.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *