TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian pemberatan (Curat) inisial AM (27) warga Kp. Linggapura Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah. Jumat (12/1/24)
Pelaku AM diduga telah melakukan aksi pencurian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z warna merah dengan Nopol BE 3254 HB dan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy Z6 warna hitam dirumah korban Rulsan (67) warga Sribasuki, Kalirejo, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/1/24) ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 02.00 WIB dengan cara merusak pintu dapur saat korban sedang tidak berada dirumah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (14/1/24)
Dari rumah pelaku tersebut kata Kapolsek, AM berhasil menggasak 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo langsung turun melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Jumat (12/1/24) petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil curian ada dirumah pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya. (***)