LampungLampung Tengah

Tambang Diduga Ilegal, DKR Minta Polres Lamteng Tindak Tegas

62
×

Tambang Diduga Ilegal, DKR Minta Polres Lamteng Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Lampung tengah  Dewan Kesahatan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Minta Polres tindak tambang liar yang diduga liar di wilayah barat. Pasalnya, Dampak yang dirasakan masyarakat sangat merugikan.   Kepolisian resort (Polres) Lampung Tengah seperti seharusnya menindak tegas mengatasi para penambang diduga ilegal di wilayah hukumnya.   Seakan kebal hukum, sejumlah tambang diduga ilegal di Lampung Tengah terus beraksi, berujung menimbulkan kerusakan.   Mereka mengeruk pasir dan menggali tanah tanpa memikirkan sebab akibat dampak yang ditimbulkan.   Seperti di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.   Dikabarkan, sejauh ini tidak satupun dari pihak berwenang berupaya menindak tegas perbuatan mereka di wilayah itu.   Masyarakat dan publik sudah menanti tindak tegas pemerintah lantaran aktivitas tambang ilegal sudah merugikan lingkungan terlebih akses umum.   Parahnya lagi, kegiatan pertambangan dapat merubah lingkungan zona hijau menjadi pertambangan.   Seperti disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR) Kabupaten Lampung Tengah Azhari, yang berpendapat bahkan aktivitas tambang ilegal di Lampung Tengah sudah begitu banyak menimbulkan kerugian negara.   ” Jojong beroperasi tetapi hasil atau pendapatan negara dari tambang itu tidak ada, “Sebut Azhari, Kamis (8/2/24).   Lanjutnya, selain itu, beroperasinya tambang ilegal berakibat negatif terhadap lingkungan. Berkilo meter infrastruktur jalan dibuat rusak tidak mereka pedulikan.   ” Nah ini, sudah tidak ada inkam untuk negara, yang ada malah aset umum dibuat hancur, inikan dinamakan sudah jatuh ketimpa tangga, “Papar Azhari.   Oleh karenanya, Azhari mendesak dinas pertambangan provinsi, Komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) termasuk aparat penegak hukum terkhusus Polres Lampung Tengah menindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.   ” DPRD Lamteng komisi II bagian pengawasan lingkungan hidup dan dinas lingkungan hidup lamteng, terlebih Polres Lamteng untuk menghentikan galian- galian ilegal baik galian pasir dan sejenisnya yang berdampak kerusakan lingkungan untuk segera dihentikan operasionalnya, “tutup Azhari.   Berdasarkan hasil yang dihimpun wartawan ini, terdapat sejumlah tambang diduga ilegal berada di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian Kampung Sendang Retno kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.   Untuk di Kecamatan Sendang Agung terdapat 6 alat berat jenis excavator. Termasuk satu alat berat serupa terdapat dilokasi galian tanah liat.   Berdasarkan keterangan yang dihimpun galian tanah liat termasuk dikeluhkan disekitar area lokasi. Sebab, selain berlokasi di lingkungan hijau, beroperasinya tambang tanah liat tersebut juga merusak akses jalan disekelilingnya.   Terlihat ratusan truk pasir setiap harinya melalui jalan ini. Mereka beroperasi 24 jam nonstop. Dua jalan kelas 3c dilalui mereka mengalami rusak parah. Terdiri dari jalan Kampung Sri Way Langsep hingga Pekon Waya Krui dirusak oleh ratusan truk pasir tersebut. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!