Tintainformasi.com, Lampung — Meminta konfirmasi atau penjelasan dari pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, memang sangat sulit. Walaupun yang diharapkan adanya keterangan tersebut terkait pekerjaan dan menggunakan APBD –yang notabene uang rakyat-, tetap saja tidak ada yang mau menyampaikan kata.
Seorang petinggi Disdikbud Lampung, Selasa (26/3/2024) siang, mengemukakan, semua urusan perangkat daerah ini wajib mendapat persetujuan Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar. Sekecil apapun itu.
“Di Disbud ini semua wajib satu pintu. Semua harus nunggu perintah kepala dinas. Siapa yang ngelanggar, pasti bakal kena gusur. Minimal nggak diperanin lagi,” kata petinggi Disdikbud Lampung itu, sekalian meminta pengertian media ini yang telah berulangkali meminta konfirmasi.
Karenanya, meski petinggi Disdikbud Lampung yang keberatan dituliskan namanya itu mengetahui “peristiwa” CV Wahana Jaya yang menangani proyek makan minum harian peserta didik SMKN Unggul Terpadu Lampung Tengah, tetapi ia memilih “mengamankan badan.”
Sementara, permintaan kornfirmasi kepada Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, tidak mendapatkan tanggapan dari “orang kuat” yang juga menjabat Pj Bupati Mesuji dan digadang-gadang bakal menjadi Sekdaprov Lampung sepeninggal Fahrizal Darminto pensiun akhir tahun 2024 ini.
Terus, bagaimana sistem belajar mengajar di SMKN Unggul Terpadu Lampung Tengah pada era pandemi Covid-19 awal tahun 2020 silam? Seorang wali murid, Selasa (26/3/2024) siang, menyatakan, pada bulan Maret 2020 semua siswa yang tinggal di asrama dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing, dan sejak April 2020 dilakukan belajar secara virtual secara menyeluruh.
Jadi tidak ada kegiatan makan minum harian di sekolah? “Seinget saya, semua siswa-siswi yang di asrama juga dipulangin ke rumah orangtuanya. Kan belajarnya sistem virtual. Tidak ada tatap muka,” lanjut wali murid SMKN Unggul Terpadu ini melalui telepon.
Menurut dia, pada saat pandemi Covid-19 tersebut, hanya siswa kelas 3 yang sering datang ke sekolah. Karena mereka memiliki kegiatan PKL.
“Cuma saya nggak tahu, apakah saat itu mereka diberikan makan minum seperti biasanya sebelum pandemi Covid-19 atau bagaimana. Yang jelas sih, selama masa pandemi, ya nggak ada yang tinggal di asrama. Jadi kalau ada proyek makan minum buat peserta didik, nggak jelas juga siapa yang terima,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, SMKN Unggul Terpadu, Sulusuban, Lampung Tengah, ini lahir di era kepemimpinan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung. Dengan surat keputusan pendirian bernomor: G/675/III.01/HK/2011, dan surat keputusan izin operasional nomor: 800/4090.b/III.01/DP.3/2013.
SMKN Unggul Terpadu Lampung Tengah ini memiliki akreditasi B, dengan nomor SK Akreditasi: 032/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 15 Januari 2019. Bagaimana dengan sertifikasi ISO?? Ternyata belum bersertifikat.
Sekolah menengah kejuruan negeri yang menjadi “anak emas” Disdikbud Lampung itu memiliki visi: terwujudnya pendidikan vokasi yang unggul untuk menghasilkan SDM yang religius, mandiri, kompeten, dan berdaya saing global.
Sementara, misinya terdiri dari: a). Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki. b). Menumbuhkan semangat keunggulan dalam setiap aktivitas kepada seluruh warga sekolah. c). Menumbuhkan sikap dan budaya religius dalam setiap aktivitas seluruh warga sekolah. d). Menumbuhkan jiwa kemandirian dalam bingkai kerja sama. e). Membentuk kompetensi siswa yang spesifik dan berdaya saing. f). Menerapkan manajemen yang efektif, efisien, dan partisipatif.
Bagaimana dengan program pendidikan di SMKN Unggul Terpadu ini? Sekolah pimpinan Istiqomah, SKom, MM, itu mengusung dua program, yaitu program mandiri dan program beasiswa, dengan empat konsentrasi keahlian.
Untuk program beasiswa, konsentrasi keahliannya mengarah pada agribisnis pengolahan hasil pertanian atau APHP, dan teknik energi biomassa (TEB). Sedangkan program mandiri terfokus pada agribisnis pengolahan hasil pertanian (APHP), agribisnis ternak ruminansia (ATR), dan teknik kendaraan ringan (TKR).
Bagi siswa yang masuk dalam program beasiswa, tidak dikenakan biaya pendidikan, alias gratis. Juga tidak diwajibkan tinggal di asrama sekolah. Sedangkan untuk program mandiri, para siswa dikenakan biaya kurang lebih Rp 3.500.000 per-tahun.
“Namun, jumlah biaya Rp 3.500.000 per-tahun itu bisa berubah, sesuai dengan kesepakatan di awal rapat dengan komite dan wali murid,” lanjut seorang wali murid.
Lalu berapa dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima SMKN Unggul Terpadu di tahun 2020 saat pandemi Covid-19? Ternyata, lebih dari setengah miliar rupiah. Tepatnya Rp 572.600.000. Digunakan untuk apa saja? Tunggu lanjutannya. (Team)