Scroll untuk baca artikel
LampungTanggamus

Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

11
×

Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengamankan minuman keras (Miras) tanpa izin edar pada hari Rabu 27 Maret 2024.

Kegiatan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024 tersebut dipimpin oleh Kabag Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri, S.H., M.H.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil di amankan dari salah satu toko yang berada di kec.Gisting kab. Tanggamus

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus

Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Pihaknya juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” tegasnya. (Team)

Kota Agung, 28 Maret 2024

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP M. Yusuf, S.H. CP. 0813-7780-7622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *