Tintainformasi.com, Tanggamus — Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), seorang honorer penjaga sekolah, diduga melakukan tindak pidana Pornografi dengan merekam video korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan yang sedang mandi tanpa izin atau pengetahuan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, ketika korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya, selanjutnya Kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kepada pihaknya.
“Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban, keluarga dan Kakon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pada Minggu (18/03/24 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Selasa 19 Maret 2024.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil sebuah handphone dan merekam video MA yang sedang mandi tanpa seizinnya.
Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, ia bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone yang sedang merekamnya. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan melihat adanya rekaman dirinya saat sedanh mandi.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamhs, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tandasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu serta pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat. (Team)
Kota Agung, 19 Maret 2024K