Banner Top Up Produk Digital
Bandar LampungLampung

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Bandar Lampung

logo-tintainformasi-favicon
171
×

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi com, Bandar Lampung—  Satreskrim Polresta Bandar Lampung tak butuh waktu lama meringkus pria lansia pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tersangka Malianto (66), warga tinggal di Kelurahan Gunung Agung, KecamatanTanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsokan alias pemulung barang bekas.

 

“Benar, dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M,” ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/4/2024).

 

ADVERTISEMENT

Kata Umi, peristiwa ini dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

 

Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

ADVERTISEMENT

 

“Saat tersangka jalan pulang dengan membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan,” ungkap Umi.

Baca juga:  Puslatpurmar-8 Teluk Ratai Gelar Pembinaan Character Building Pelajar SMKK BPK Penabur Lampung

 

ADVERTISEMENT

Ditengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban.

 

“Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

 

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.

 

Umi menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

“Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA,” tandas kabid humas.

 

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™