DIDUGA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DANA BOS TUKIMAN,S.PD MEMPUNYAI PERATURAN TERSENDIRI.
Tintainformasi.com, Bandar Mataram Lampung Tengah—
Kata Korupsi mark up Dana Bos ( Bantuan operasional sekolah ) mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan dunia pendidikan .
Pemerintah pusat sudah menghimbau dan sudah ditetapkan dalam peraturan yang mana di dalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2 ,tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler harus Fleksibilitas, efektifitas ,efisiensi, akuntabilitas, dan Transparansi.
Namun peraturan tersebut tidak membikin Ciut nyali bagi TUKIMAN ,S.Pd oknum kepala sekolah SDN 1 sendang agung Bandar Mataram ini….dalam mengkotak atik Anggaran Dana Bos di sekolah tersebut.
Senin 13 & 14 Mei 2022 dari hasil data temuan Tim investigasi media ini di lapangan dan juga pengakuan dari narasumber yang akurat dan dapat dipercaya ,menemukan kejanggalan yang berpotensi dan serta mengarah ke Tindak Pidana korupsi dan Mark up yang dilakukan oleh Tukiman Spd selaku Oknum Kepala sekolah SDN 1 sendang agung Bandar Mataram
Hal ini terlihat dari setiap pencairan dana Bos Seharusnya yang Memegang anggaran Adalah Bendahara Penanggung jawab anggaran kepala sekolah .
Namun disini Tukiman,Spd Mempunyai Peraturan Sendiri sebab semua dalam urusan pengelolaan dana bos dikelola oleh Tukiman ,S.pd selaku kepala sekolah sedangkan Bendahara ,komite,dewan guru tidak pernah mengetahui nya, Berapa Anggaran yang masuk dan Peruntukannya sama sekali tidak mengetahuinya.
sebab selama Tukiman ,Spd menjabat sebagai kepala sekolah, Muhaji selaku Bendahara dan para dewan guru Tidak Pernah mengetahui berapa Total Anggaran Dana Bos yang diterima Di Sekolah
“ Setiap kali mencairkan Dana Bos Muhaji hanya Menerima dan selalu disodorkan kertas kosong dari Tukiman untuk di Tanda Tangani oleh Muhaji Dan Pencairannya pun Muhaji Tak Pernah Mengetahuinya alias di Cairkan Sendiri Oleh Tukiman Selaku kepala sekolah SDN 1 sendang Agung ini ”.
Dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya.
Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup.
Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Dari tindakan Tukiman ,S.pd ini pemerhati pendidikan Lampung angkat bicara yang bahwasannya Tukiman Telah menyalahi aturan terkait pengelolaan dana Bos dan dari ulahnya Tukiman ,S.pd ini kuat dugaan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di SDN 1 sendang Agung Bandar Mataram Lampung Tengah Ini.
Kami berharap kepada Bapak Bupati Lampung Tengah,Kepada Dinas Terkait ,Dan Aph Agar segera Mengambil Tindakan Tegas Terkait ulah dan perbuatan Tukiman ini.pungkasnya.
( *Tim Liputan* )