Scroll untuk baca artikel
LampungPesawaran

Reskrim Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

25
×

Reskrim Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Pesawaran TintaInformasi.Com—

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada  02 Agustus 2023 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp. 13.250.000,-.melalui press rilis humas polres pesawaran menyampaikan kepada media ini.sabtu.11/05/2024

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

 

Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju SH menjelaskan bahwa Yang Dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela yang letaknya disamping pintu depan rumah milik korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil barang- barang milik korban yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat warna putih dengan Nopol BE 5723 RM, 1(satu) unit Handphone merk OPPO Type A17 Serta uang tunai sebesar Rp. 250.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin.

 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA RAJIB GANA S.H., M.M Pada hari Jumat pukul 15.00 Wib Tanggal 10 Mei 2024 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Berinisial M, 38 Tahun, beralamat di Dusun IV Tajimalela RT/RW 010/004 Desa Tajimalela Kec. Kalianda Kab. lampung Selatan

 

setelah melakukan penyelidikan, Terduga Pelaku M mendapatkan barang hasil curian tersebut dari hasil COD yg di posting melalui media sosial Facebook dan Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut nya” Ucap Apri.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat

. Pungkasnya (Red.An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *