LampungLampung Tengah

Tanpa Alas Hak Perdes Caplok Tanah Warga, Ahli Waris Gugat Perdata ke Pangadilan Negeri dan Laporkan Pidana ke Polda Lampung.

69
×

Tanpa Alas Hak Perdes Caplok Tanah Warga, Ahli Waris Gugat Perdata ke Pangadilan Negeri dan Laporkan Pidana ke Polda Lampung.

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kepada para ahli waris, almarhum Damiyar meninggalkan beberapa warisan, diantaranya tanah seluas 12.500 meter dengan bukti kepemilikan terbagi dua, lahan seluas 5000 meter memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) sementara tanah seluas 7500 meter dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Semenjak almarhum Damiyar meninggal dunia, tanah tersebut diatas belum pernah dibagi waris ataupun dipindah-tangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan masih utuh milik para ahli waris. Salah seorang ahli waris almarhum Damiyar adalah bernama Sugati kepada media ini menyampaikan bahwa semenjak tahun 1980 Pemerintah Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah mengklaim bahwa sebahagian atau 5000 meter dari tanah warisan tersebut diatas merupakan milik Pemerintahan Kampung dan oleh Kepala Kampung setempat lahan tersebut dijadikan sebagai lahan Lokasi Pasar. Hal ini juga dibenarkan oleh Heri selaku Pengelola Pasar. Pada 2023 Kepala Kampung, Kampung Bandar Sari tanpa sepengetahuan dari para ahli waris yang sah, telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 tahun 2023 yang menyatakan bahwa tanah seluas 5000 meter tersebut diatas adalah milik Pemerintahan Kampung. Atas kejadian tersebut diatas, para ahli waris bersepakat untuk menuntut rasa keadilan dengan cara mengajukan gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dan berhubung dalam permasalahan tersebut juga terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum dengan melakukan penyerobotan dan menguasai tanpa hak, maka oleh karenanya tuntutan secara Pidana akan disampaikan kepada Polda Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung, Kampung Bandar Sari belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!