Tintainformasi.com, Lampung Barat— salah satu oknum pejabat yang ada di pemerintahan kabupaten Lampung Barat dinas di Kabag hukum inisial SJ telah melakukan hal yang tidak terpuji.
ASN adalah aparatur sipil negara yang sudah terdidik baik ahlak dan moral, dikantor tempat ia bekerja maupun ditengah tengah masyarakat.
Menurut keterangan warga yang enggan disebuta namanya, SJ sangat dikenal kelihatan baik dan tidak banyak ulah namun faktanya terungkap kelakuan bejadnya dibalik layar SJ diduga main asmara sama istri orang pada tahun 2018 silam.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu malam Senin tanggal 23 Juni 2024 disalah satu tempat nongkrong kopi, SJ mengakui semua perbuatannya bahwa memang benar saya pada waktu itu tahun 2018 akhir saya bercumbu dengan istri orang yang dia tidak menyebutkan namanya, sampai membuahkan keturunan dari hasil hubungan gelap tersebut,ungkapnya”.
Namun pada saat itu perbuatannya seolah olah ditutupi karna SJ merasa seorang pegawai negeri sekaligus Kabag hukum yang tau hukum dan aturan di kabupaten Lampung barat.
Namun pribahasa mengatakan sepandai pandainya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga baunya”.
Dengan adanya penerbitan berita ini pihak dari pada suami korban meminta agar kiranya masyarakat Indonesia tau bahwa dibalik bejad nya oknum PNS tersebut supaya jajaran pemerintah kabupaten Lampung barat khususnya, Kepada Bupati Lampung barat agar segera memberhentikan dan memecat secara tidak terhormat oknum Kabag hukum tersebut.
Karena sudah melanggar daripada sumpah jabatan dan kepada jajaran kepolisian agar segera melakukan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan secara terukur dan terarah.
Karena perselingkuhan dapat dilaporkan sebagai unsur pidana yaitu perbuatan zinah yang merujuk kepada ketentuan pasal 284 atau pasal 411 UU 1/2023.
Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa (a) penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan ketentuan ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi oknum ASN ditanah air yang melakukan hal hal tidak terpuji merusak dan mengahncurkan rumah tangga orang.
Hingga berita ini ditayangkan guna mencari informasi lebih lanjut.
BERSAMBUNG…
budiman