Tintainformasi.com, Lampung —Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Nisfu Apriana ditangkap pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur. Dia ditangkap karena menggelapkan mobil rental.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus itu berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk melakukan penyewaan atau merental mobil jenis Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH.
“Iya dia ini menyewa mobil atau merental, mobilnya jenis Toyota Avanza. Mobil itu disewa dengan harga Rp 350 ribu kemudian digelapkannya,” tandasnya.
Ia menjelaskan mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 35 juta. Pelaku menggadaikan mobil tersebut via Facebook.
“Berselang setengah jam kemudian, NA kemudian langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp 35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya,” tutur Umi.
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan Nisfu Apriana pun diamankan.
“Korban yang tahu mobilnya digadaikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Timur dan pelaku pun diamankan,” tutur Umi.
Menurutnya kasus tersebut berujung perdamaian yang dimana Nisfu Apriana bersedia mengganti kerugian atas penggelapan mobil milik korban Suharto.
“Benar, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor,” ungkap Umi
“Korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan pelaku pun telah mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya,” bebernya. (Team.Red)