Tintainformasi.com ,Lampung Tengah — Terkait berita dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah beberapa hari lalu, muncul temuan baru dari sumber Kepala Sekolah yang dapat dipercaya, berbeda halnya dengan apa yang disampaikan oleh sumber Kepala Sekolah sebelumnya.
Sebelumnya diakui salah satu Kepala Sekolah yang meminta namanya dirahasiakan ini, Dirinya menyebut, telah membayar sejumlah nominal agar tidak di rolling.
” Pada bulan Februari lalu, Kami Kepala Sekolah sum-suman agar tidak masuk gerbong rolling. Ya bayar kisaran Rp.2 hingga Rp. 3 jutaan per Kepala Sekolah, dan langsung disetorkan kepada K3S Kecamatan yang nantinya akan diserahkan ke salah satu oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan sumber Kepala Sekolah lainnya yang namanya enggan untuk dipublikasikan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan, dirinya membenarkan memang ada permintaan itu.
” Kalau SMP kurang lebih berkisar Rp.50 juta per Kepala Sekolah, kalau SD berkisar Rp.20 juta sampai Rp.25 juta, “ungkapnya, Jumat (23/08/2024).
” Kami juga pusing Pak, mungkin Pak Kadis ini ada tekanan dari atasannya, “jelasnya.
Sementara, saat awak media mencoba konfirmasi PJ. Sekda Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kesuma Riyadi melalui via telpon, dirinya sangat kesal mendengar berita tentang dugaan jual beli Jabatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang dimaksud.
” Tumbur-tumbur saja tidak masalah, ” ujarnya dengan nada kesal mengakhiri pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terbongkar.
Hal ini, diakui beberapa kepala sekolah yang merasa resah akan rolling yang sering dilakukan Dinas Pendidikan setempat.
Seperti diakui salah satu kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan ini, Dirinya menyebut, telah membayar sejumlah nominal agar tidak dirolling.
” Pada bulan Februari lalu, Kami Kepala Sekolah sum-suman agar tidak masuk gerbong rolling. Ya bayar kisaran 2-3 jutaan per Kepala Sekolah, dan langsung disetorkan kepada K3S Kecamatan yang nantinya akan diserahkan ke salah satu oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya ada yang besaran nominal hingga Rp.6 jutaan tergantung besarnya sekolah yang ditempati.
“Ya kalau udah bayar tidak akan dirolling, mau sekolah penggerak atau tidak sama saja tetep bayar. Miris kalau sampai sudah bayar tapi tetap dirolling, ” imbuhnya.
Selain dugaan jual beli jabatan, beberapa kepala sekolah juga mengakui terdapat dugaan praktik pungli pada beberapa bantuan. Seperti, dana APBN bantuan Meubeler dan sarana prasarana sekolah lainnya.
“Kami juga bayar Rp. 2,5 juta untuk dapat bantuan Meubeler ke oknum pejabat Dinas Pendidikan setempat. Kami berharap APH dapat mengusut masalah jual beli jabatan yang telah berlangsung sejak lama. Karena kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Team).