Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTanggamus

Polsek Talang Padang Tangkap Residivis Curanmor di Sukarame

26
×

Polsek Talang Padang Tangkap Residivis Curanmor di Sukarame

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com Tanggamus —Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Kebun Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang ditangkap inisial Royani (RO) seorang pria berusia 35 tahun, yang tinggal di Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, merupakan seorang residivis beberapa kasus kriminal sebelumnya, termasuk penganiayaan, narkotika, dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, SH. mengatakan, Penangkapan Royani dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Fahri Nurzaman (46), yang juga warga Pekon Sukarame. Fahri melapor pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pasalnya, korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumahnya. Kerugian yang dialami ditaksir sekitar Rp. 3 juta.

“Tersangka Royani ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK. Selasa, (13/8/2024).

Kapolsek menyebut, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum terjadinya pencurian, RO sempat terlihat berkeliaran di sekitar tempat kejadian.

Setelah mengetahui keberadaan RO di Dusun Kampung Duren, Pekon Sukarame, tim Unit Reskrim Polsek Talang Padang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Bambang Sugiono, segera melakukan penangkapan.

“Setelah penangkapan, RO mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik Fahri. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ berhasil diamankan di rumah pelaku,” bebernya.

AKP Bambang mengungkapkan bahwa RO merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada tahun 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan.

“Selanjutnya, pada tahun 2016, Ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020, Ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka Royani beserta barang bukti sudah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang. (Rls/Hadi)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *