Lampung Timur

Akibat Diduga Mobil digelapkan, Korban Melapor Ke Polda Lampung

367
×

Akibat Diduga Mobil digelapkan, Korban Melapor Ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — 28/09/2024 Musibah memang siapa yang tahu, 7 bulan lebih Tri Eko Prihadi harus menanggung beban pembayaran kredit satu unit kendaraan jenis roda empat terhadap Lessing, sedangkan dirinya tidak melihat, apalagi untuk menggunakan nya, sedangkan beban perbulan harus dia yang menanggungnya, dalam keadaan ekonomi yang cukup sulit saat ini, dan menyadari situasi yang harus dialaminya, maka Eko mengambil keputusan melaporkan ke polda Lampung, saat awak media berkunjung dikediaman nya.

Eko, mengambil Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STTLP/B/422/1X/2024/POLDA LAMPUNG.

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, kejadian pada bulan Desember 2023, sekira pukul 18.30 dengan terlapor atas nama Juliyanto, dengan cara terlapor membawa kendaraan roda empat merk DAIHATSU SIGRA NoPol BE 1041 N, warna Putih, No Mesin 3NRH740227, No Rangka MHKS6GJ6JNJ123877.

“Mobil itu dibawa dari rumah tanpa ijin dan kunci mobil saat itu digantung ditembok, Juliyanto itu masih satu ibu beda bapak, saya sudah mencoba menghubungi lewat Handphone, jawaban nya sabar, sabarkan ada batasnya mas, kata Eko menjelaskan kepada awak media.

Masih keterangan Eko, dalam jangka 6 bulan saya terus bayar angsuran sebesar 4 juta lebih, total yang sudah terbayar 19 bulan kurang lebihnya, beban sekali saya karena pihak Lessing gak mau tahu itu mobil atas nama saya, terus saya cari informasi, mobil itu telah digadaikan oleh Juliyanto kepada seseorang yang bernama Agus, beralamatkan Desa Braja Dewa kecamatan Way Jepara Lampung Timur, dan digadai senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) mobil itu masih atau tidak saya gak tahu mas, jelasnya dengan nada kesal.

Berdasarkan keterangan tersebut, awak media mendatangi kediaman Agus,dan kedatangan kamipun disambut dengan baik,lalu Agus menunjukan Kwitansi bahwa benar dirinya telah menerima gadaian satu Unit kendaraan merk Sigra,warna Putih, BE 1041 N. Atas nama penerima M.Agus Ali Ridwan tertanggal. 23/02/2024 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan yang menawarkan mobil itu mas BIRIN orang Braja Dewa juga, makanya saya mau, mobil itu tadinya dirumah saya karena denger kok katanya ada masalah, terus BIRIN punya inisiatif mobil itu jangan ditarok dirumah dititipkan kekawanya yang beralamat diBraja Sakti, yang bernama Natra biar aman, jelasnya.

Atas kejadian tersebut Tri Eko Prihadi mengalami kerugian total Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

Semoga Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polda Lampung dapat mengungkap kejadian ini, harap Eko.

Pewarta

(Mat gebu dan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *