LampungTanggamus

Apdesi Desak Smart Village Di Tanggamus Segera Dijalankan

345
×

Apdesi Desak Smart Village Di Tanggamus Segera Dijalankan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB, merasa miris karena Tanggamus menjadi kabupaten/kota se-Lampung yang belum juga melaksanakan Program Smart Village hingga awal September 2024.

“Progam ini untuk membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segera laksanakan,” ujar Mirza, bergelar Panglima Penggitokh Alam, Selasa (3/9).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mengenai adanya kendala untuk melaksanakan program itu, Mirza menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak terkotak-kotak untuk kepentingan kelompoknya masing-masing.

“Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Mirza.

Senada Sekretaris Apdesi, Sumadi yang juga mendorong agar program ini segera terealisasi.

“Pelaksanaan program ini tidaklah rumit. Anggaran ada, pihak pekon siap, pesertanya juga ada. Termasuk pihak penyelenggara juga siap. Jadi apa lagi kendalanya, kami harap diselesaikan saja,” ujar Sumadi.

Diketahui, mandeknya Program Smart Village di Tanggamus diduga terkendala persetujuan dalam bentuk surat keputusan pejabat wilayah dalam hal ini Camat, yang tak kunjung terbit.

Baca juga:  Pemkab Pesawaran Gelar Senam Bersama OPD dan Pemberian Tali Asih pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-41

Diketahui, dasar pelaksanaan Program Smart Village Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.

Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.

Program Smart Village ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp.6 juta. (Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™