Scroll untuk baca artikel
LampungTanggamus

Kadis Koperindag Tanggamus Lakukan Tera Ulang dan Sosialisasi Permendag No.18/2024, di Pasar Wonosobo

91
×

Kadis Koperindag Tanggamus Lakukan Tera Ulang dan Sosialisasi Permendag No.18/2024, di Pasar Wonosobo

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, S.T.M.T. Melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Melakukan Tera Ulang Alat ukur (UTTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 18/2024, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyak Kita.

Kegiatan yang berpusat di Pasar Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut, di gelar pada Kamis Siang, (12/9/2024), pukul 10.00 WIB. Menurut Kadis Retno, Kegiatan yang bertema “Benar Alat Ukurnya, Berkah Dagangannya, Sejahtera Masyarakat nya”, merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan setiap tahun pada seluruh pasar milik pemerintah maupun pasar milik pekon (Desa) yang tersebar di Kabupaten Tanggamus dalam rangka tertib ukur dan perlindungan konsumen.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Dijelaskan Kadis, Sesuai dengan jadwal yang ada pada dinas Koperindag hari ini kita lakukan Sidang Tera/tera ulang alat UTTP di pasar Wosobo, terjadwal besok akan di laksanakan di pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo.

Sementara, berdasarkan hasil pemantauan yang di lakukan Kabid Metrologi Ismiyati, ada beberapa alat ukur pedagang yang di bantu untuk diperbaiki dan direparasi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dikesempatan itu juga, Kadis Retno yang didampingi Kabid Perdagangan Zuhri, juga melaksanakan sosialisasi HET “Minyak Kita” dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kegiatan tersebut untuk kesekian kalinya.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, ditambahkan Kadis, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2024, yang diundangkan pada 14 Agustus 2024 lalu. “Sesuai dengan itu, bahwasanya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyak Kita adalah 15.700 perliter,” tambahnya.

Menindaklanjuti hal itu, Dijelaskan Kadis, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, melalui Dinas Koperindag telah membuat Surat Sosialisasi Permendag tersebut dengan nomor 510/346/31/2024. “Dalam surat tersebut, selain mensosialisasikan harga eceran tertinggi Minyak Kita, Industri dan juga kepada seluruh koordinator satuan pelaksanaan pasar Sekeping Tanganmu, untuk melaksanakan sosialisasi terkait HET Minyak Kita,” jelas Kadis Retno.

Diakhir kegiatan itu, Kadis berharap agar semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan jual beli minyak sesuai dengan HET. “Semoga dengan diadakannya sosialisasi dan fasilitasi tersebut, semua pihak dapat memahami dan melaksanakan jual beli Minyak Kita, sesuai dengan harga eceran tertinggi,” harap Kadis Koperindag Kabupaten Tanggamus. (Hadi Haryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *