Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga Kp. Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.
Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa (1/10/24) kemarin.
Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur Kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.
AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat, pada Kamis (3/10/24).
Kapolres menyebut, aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.
“Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media, Jumat (4/10/24).
“Akibatnya, korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.
“Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” ujarnya.
Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.
Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.
Kopolres mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya.
(Team Liputan)