Merangin Jambi

Proyek Dinas PUPR Merangin Jambi Diduga Kuat Ajang Korupsi Karena Papan Nama Di Lokasi Proyek Telah Hilang Setelah Viral Di Media

328
×

Proyek Dinas PUPR Merangin Jambi Diduga Kuat Ajang Korupsi Karena Papan Nama Di Lokasi Proyek Telah Hilang Setelah Viral Di Media

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —proyek dinas PUPR Merangin Jambi peningkatan jaringan irigasi permukaan No kontrak: 01/KONT-P JIP/SDA/DPUPR/2024 berada di desa sei sembilang kecamatan tabir Merangin Jambi, sudah tidak ada papan nama proyek serta proses pengerjaannya di duga asal-asalan, dan para pekerja terlihat tidak menggunakan Septy pengaman pelindung kepala,(25/10/2024.

Proyek peningkatan jaringan irigasi yang diperkirakan dengan panjang 300 meter serta lebar sekitar satu meter setengah tersebut terlihat sangat aneh, sebab yang di pasang papan nama proyek telah hilang setelah viral di media. Proyek yang terlihat sangat terkesan asal-asalan tersebut di perkirakan dalam tempo beberapa bulan kemudian akan mudah hancur dan berpotensi merugikan uang negara.

Menurut keterangan warga sekitar lokasi bahwa proyek Irigasi tersebut sangat di sayangkan terlalu irit bahan material terkesan asal jadi.

“Ini proyek dari dinas PUPR Merangin Jambi, awal nya papan nama proyek ada pak, tapi setelah viral di media sosial papan nama proyek di lepas mungkin pihak pekerja yang lepaskan pak”, ungkap warga sekitar.

Papan nama sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

Hal senadapun di ungkapkan oleh ZP selaku warga sekitar bahwa proyek Irigasi tersebut menjadi perbincangan hangat,”pembangunan irigasi ini terlihat sangat asal jadi, bahan material aja dari pasir bekas sisa tambang dan semen nya kurang pak karena irisgasi nya sudah pada retak retak,”kata zp.

“Pasalnya, di lokasi proyek tadinya terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, sekitar 2 milyar lebih dan di kerjakan Cv. Sekundang dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tapi setelah viral ramai di media sosial papan nama di lepas pihak pekerja mungkin pak”, ungkap zp.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

(Team.kabiro.merangin.jambi.Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *