Scroll untuk baca artikel
Lampung Tengah

Proyek Siluman Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Mulai Marak Wilayah Seputih Barat

305
×

Proyek Siluman Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Mulai Marak Wilayah Seputih Barat

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, Tintainformasi.com — Sungguh sangat di sayangkan Pebangunan Ruang Baru dan Rehabilitasi Ruang Kelas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah diduga menjadi sarang permainan Alias Kongkolikong pihak dinas dengan pemborong, mau pihak pokmas/komite sekolah, Semua dapat di lihat dari proyek dinas pendidikan yang mulai pelaksanaannya.

Salah satu pembangunan di SD Negeri 2 Purwosari Kecamatan Padang Ratu yang mana pelaksana pengerjaannya sudah mulai, akan tetapi pihak sekolah sama sekali tidak tau CV mana yang mengerjakan, karena dilokasi Pembangunan Ruang Guru tidak di pasangkan papan nama kegiatan/informasi proyek, Padahal Anggaran untuk pengadaan Papan Nama Kegiatan/informasi Proyek sudah di RABkan dalam Rekapitulasi Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh Konsultan Perencana.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Diketahui, kegiatan pembangunan Ruang Guru SD Negeri 2 Purwosari tersebut sudah dikerjakan beberapa hari, tapi kenyataanya tidak terpasang papan kegiatan mengenai pembangunan yang direalisasikan, seolah nilai pagu kegiatan disembunyikan oleh pihak pelaksana dan dinas pendidikan kabupaten lampung tengah, agar mudah untuk selewengkan anggaran untuk pembangunan itu.

Saat dikonfirmasi awak media, seorang guru yang enggan disebutkan nama, “mengatakan, papan nama kami tidak tahu pak.

Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan nama kegiatan/informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut sebagaimana mestinya.

Padahal papan nama kegiatan/informasi proyek sudah ada anggarannyan, dan pemasangan papan nama kegiatan proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, yang mana sudah diatur dalam

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari ABPD/APBN wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu atau lama pekerjaan dan CV. Pelaksana.

Kami Lembaga Swadaya Masyarakat dan media akan menindaklanjuti kepihak terkait dengan adanya pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Guru serta di SD Negeri 2 Purwosari kecamatan Padang Ratu dan semua kegiatan pembangunan di dinas pendidikan kabupaten lampung tengah yang dikerjakan oleh CV Siluman, dan yang menyalahi Gambar yang ada. (wanliebian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *