Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Sutrisno (66) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah. Kakek yang sudah “bau tanah” ini dilaporkan merudapaksa bocah usia sembilan tahun.
Sang kakek tak memenuhi dua panggilan kepolisian bahkan ketika hendak dijemput paksa rumahnya sudah kosong di Kelurahan Gunungsugih Raya, kata Kapolsek Iptu Yudi Kurniawan, SH, Rabu (06/11/2024).
Keluarga korban melaporkan pelaku lewat LP: B/61/VIII/2024/SPKT/SEK.GUNSU/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Agustus 2024. Polsek Gunungsugih mengeluarkan Surat DPO/08/XI/2024/ Reskrim pada 4 November 2024.
Ciri-ciri pelaku, sang kakek berbadan kurus kulit sawo matang, rambut belah pinggir beruban, dan tinggi badan sekitar 165 cm, kata Mantan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, SH,
Kapolsek meminta keluarga pelaku agar menyerahkan tersangka. Orangtua korban mengharapkan sekali segera ditangkapnya perusak masa depan putrinya yang dibuktikan lewat visum di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kepada masyarakat, jika melihat ciri-ciri orang yang masuk DPO, agar memberi tahu kepolisian terdekat. “Doakan saja cepat atau lambat pasti pelaku ketangkep,” ujar Yudi Kurniawan.
“Saya memohon sekali kepada polisi agar segera menangkap pelaku, karena saya sudah geram pelaku belum juga tertangkap. Semoga ada titik terang dan keadilan bagi anak saya, ” pungkas Endang Purwanto.
(Team.red)