Lampung Utara

Kejari Lampura Pasang Plang Sita Aset Terpidana Korupsi, Mantan Kadiskes Maya Metisa

172
×

Kejari Lampura Pasang Plang Sita Aset Terpidana Korupsi, Mantan Kadiskes Maya Metisa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Utara —Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemasangan plang Sita Eksekusi terhadap aset Terpidana Atas Nama dr. Maya Metissa (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lapung Utara) pada perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana pemasangan plang Sita Eksekusi tersebut adalah wujud nyata atas komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam Pemulihan Aset Negara. Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Senin (18/11/2024).

Adapun putusan terhadap Terpidana adalah mengadili Terpidana dr. MAYA METISSA. M.Kes Binti DJANNAH YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Pertama Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila pidana denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti Rp.2.110.443.500,00 (dua miliyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana di Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Kasi Pidsus Jaksa Aditya Nugroho,S.H.,M.H. tanggal 23 September 2020 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp.1.910.443.500,00 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Alif Darmawan Maruszama, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

” Kita telah melakukan pemasangan plang sita terhadap aset milik terpidana pada Senin 18 November 2024 kemarin. Yang nantinya akan dilelang sebagai upaya pemulihan uang negara” Tegas Alif kepada awak media, Rabu 20/11/2024, (Zani/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *