Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kronologi Penipuan Rider Viral 2019 Lilik Gunawan Perangkat Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Merangin Jambi

107
×

Kronologi Penipuan Rider Viral 2019 Lilik Gunawan Perangkat Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Merangin Jambi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Budi Cahyo Purnomo dan Keluarga adalah Korban Penipuan dan atau pengelapan uang keberangkatan HAJI TOURING 1444 H/2023 M yang dikemas dalam program “ MEGA HOLY JOURNEY RIDE FOR HAJJ 2023, JAKARTA – MEKKAH”

Yang dilakukan dan diinisiasi oleh pelaku Lilik Gunawan S.S beralamatkan Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, Jambi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Budi Cahyo Purnomo menjelaskan “mendapatkan informasi mengenai program keberangkatan haji menggunakan kendaraan bermotor ini dari saudara yang berinisial AH pada akhir Tahun 2022. Saudara AH ini adalah orang yang pernah melakukan perjalanan Indonesia-Mekkah menggunakan Sepeda gayuh saja.

Bahwa Ketika saya mencoba bertanya dengan saudara AH terkait kemungkinan apakah saya dapat juga ke Mekkah dengan mengikuti cara yang sama? Mendengar saya bertanya seperti itu saudara AH kemudian menginformasikan bahwa Saudara LILIK GUNAWAN kabarnya akan melakukan perjalanan Haji Touring menggunakan Motor tahun 2023, saudara AH kemudian memberikan kontak whatsapp (WA) kepada saya, untuk dapat menanyakan secara lansung informasi tersebut.

LILIK GUNAWAN cukup dikenal karena aksinya melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX Indonesia-Mekkah Tahun 2019 bersama seorang anaknya”, pungkas Budi.

“Setelah saya mendapat kotak WA pelaku, selang beberapa waktu tepatnya pada tanggal 11 Januari 2023 saya mencoba menghubungi kontak tersebut, guna menanyakan program Haji Touring, pelaku kemudian memberikan kabar bahwa ada seat yang tersedia untuk saya berangkat, dan uang yang harus dibayar oleh setiap peserta touring adalah Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang digunakan untuk akomodasi, transfortasi dan perlengkapan”, ucap Budi.

“Dan saya mendapatkan kabar ketersedian seat untuk berangkat lalu menyambut baik, dihari yang sama saya kemudian mengirimkan KTP dan Passport serta uang DP Rp 10.000.000 ke rekening Bank BRI No. 146201004900504 an. LILIK GUNAWAN”, tambah Budi.

Karena ketersedian seat keberangkatan masih ada maka pada tamggal 17 Januari 2023 pelaku memberikan kesempatan untuk mengajak seorang Teman, lalu pada 18 Januari 2023 saya merekomendasikan teman saya yang Bernama GALAJATI NURWI UJIANTORO, setelah saya mengajak Teman saya tersebut yang bersangkutan kemudian memutuskan untuk ikut berangkat, saya minta untuk langsung berkomunikasi dengan pelaku sudah membayar lunas per tanggal 25 Januari 2023.

Pada tanggal 18 Januari itu pula pelaku melakukan panggilan videao, kebetulan saat itu ada isteri saya, lalu pelaku menawarkan isteri saya untuk bergabung, lalu saya memutuskan untuk mendaftarkan isteri saya dan 4 orang anak saya.

Saya kemudian mengangsur kekurangan bayar untuk saya dan Keluarga dalam rentang waktu 17 Januari 2023-31 Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut :

1. 14 Januari 2023 DP

Rp 10.000.000 Aplikasi Flip

2. 17 Januari 2023

Rp 5.000.000 Aplikasi Flip

3. 19 Januari 2023

Rp 30.000.000 Aplikasi Flip

4. 25 Januari 2023

Rp 15.000.000 Bank Mandiri

5. 1 Februari 2023

Rp 20.000.000 Aplikasi Flip

6. 14 Februari 2023

Rp 10.000.000 Bank BCA

7. 13 Maret 2023

Rp 14.000.000 Bank BCA

8. 13 Maret 2023

Rp 25.000.000 Bank Mandiri

9. 25 Maret 2023

Rp 10.000.000 Bank BCA

10. 31 Maret 2023

Rp 11.000.000 Bank BCA

TOTAL : Rp 150.000.000

Setelah gagal berangkat tanggal 13 mei tersebut pada tanggal 16 Mei 2023, Pelaku menghubungi saya melalui chat WA menginformasikan bahwa ada peserta yang mundur dari tim yang menggunakan motor, lalu pelaku menawari orangtua saya untuk berangkat, namun saya sudah tidak menghiraukannya lagi, karena saya dan Keluarga serta Teman saya saja masih abu-abu untuk diberangkatkan atau tidak, saya kemudian mengirimkan Riwayat transfer saya kepada pelaku sebagai pertanda bahwa saya dan Keluarga mundur dari tim atau memutuskan tidak jadi berangkat.

Pada tanggal 16 itu pula pelaku LILIK GUNAWAN, mengelurkan Keputusan Final/Akhir TIM MEGA HOLY JOUNEY RIDE FOR HAJJ 2023 keputusan tersebut Terlampir.

Intinya pelaku menyampaikan dalam surat Keputusan tersebut bahwa, membatalkan perjalanan ke Makkah degan maotor tersebut setelah ikhtiar maksimal.

Melalui Surat Keputusan tersebut Pelaku LILIK GUNAWAN berjanji akan mengembalikan 100 % ( Pengembalian Penuh) dana yang sudah kami transfer ke rekening BRI miliknya dalam batas maktu 2 minggu maksimal 1 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 16 Mei 2023.

Seharusnya jika sesuai perhitungan 16 Mei – 16 Juni 2023 1 bulan seharusnya uang saya dan keluraga serta Teman saya sudah kembali, namun kenyataanya tidak ada pengembalian dengan berbagai alasannya.

Kami sudah dengan sabar dan Ikhlas menunggu hingga musim haji 2024 meskipun sudah tidak ada jalannya karena komunikasi yang putus dengan pelaku, benar ternyata tibanya musim haji peserta juga tidak diberangkatkan dan uang saya dan Keluarga serta Teman saya juga tidak ada kabar berita dari pelaku.

Bahwa saya dan Keluarga dan Teman saya merasa kami sudah cukup memberikan waktu kepada pelaku untuk mengusahakan uang kami, Namun nampaknya pelaku lepas tanggung jawab dan tidak ada I’tikad baik dengan tidak lagi berkomunikasi dengan kami.

Berdasarkan informasi kronologi kejadian yang saya sampaikan di atas serta bukti-bukti yang saya lampirkan, maka dengan tulus hati kami meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( POLDA DIY) Dan (Polda Jambi) berkenan mengusut tuntas kasus ini, harapan besar kami uang kami dapat kembali dan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat lainya.

(Team.kabiro.merangin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *