Tahapan Cetak Sertifikat Tanah Mandiri di 83 Kabupaten/Kota, Mudah & Cepat, Simak!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Pemerintah menyediakanan mesin pencetak sertifikat tanah elektronik di 83 kantor pertanahan agar masyarakat bisa mencetaknya sendiri.
“Dengan mesin ini kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dan cepat, tanpa ribet,” demikian keterangan video yang diunggah di Instragram @kementerian.atrbpn.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Adapun berikut cara mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:
Datangi Kantor Pertanahan setelah dapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi
Masukkan barcode yang diterima
Lalu Scan KTP
Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik
Selain untuk mencetak sertifikat elektronik, mesin tersebut juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Sentuh Tanahku aplikasi sertifikat tanah
Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.
Mesin anjungan tersebut memiliki desain yang kokoh sehingga aman dan sangat praktis untuk digunakan.
Masyarakat tak perlu lagi antre panjang dan bisa mencetak sendiri dengan proses yang cepat dan hasil yang berkualitas tinggi.
Adapun mesin anjungan tersebut telah tersedia di 83 kantah dan akan secara bertahap disediakan untuk kantah seluruh Indonesia.
Berikut daftar 83 kantah yang telah menyediakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik: