BeritaTinta Informasi

Tahapan Cetak Sertifikat Tanah Mandiri di 83 Kabupaten/Kota, Mudah & Cepat, Simak!

113
×

Tahapan Cetak Sertifikat Tanah Mandiri di 83 Kabupaten/Kota, Mudah & Cepat, Simak!

Sebarkan artikel ini
Tahapan Cetak Sertifikat Tanah Mandiri di 83 Kabupaten/Kota, Mudah & Cepat, Simak!

Tintainformasi.com – Pemerintah menyediakanan mesin pencetak sertifikat tanah elektronik di 83 kantor pertanahan agar masyarakat bisa mencetaknya sendiri.

“Dengan mesin ini kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dan cepat, tanpa ribet,” demikian keterangan video yang diunggah di Instragram @kementerian.atrbpn.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Adapun berikut cara mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:

  1. Datangi Kantor Pertanahan setelah dapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi
  2. Masukkan barcode yang diterima
  3. Lalu Scan KTP
  4. Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik

Selain untuk mencetak sertifikat elektronik, mesin tersebut juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Sentuh Tanahku aplikasi sertifikat tanah

Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.

Mesin anjungan tersebut memiliki desain yang kokoh sehingga aman dan sangat praktis untuk digunakan.

Masyarakat tak perlu lagi antre panjang dan bisa mencetak sendiri dengan proses yang cepat dan hasil yang berkualitas tinggi.

Adapun mesin anjungan tersebut telah tersedia di 83 kantah dan akan secara bertahap disediakan untuk kantah seluruh Indonesia.

Berikut daftar 83 kantah yang telah menyediakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:

  1. Kota Aceh
  2. Kota Sabang
  3. Kota Medan
  4. Kota Tebing Tinggi
  5. Kota Sibolga
  6. Kota Tanjung Balai
  7. Kota Binjai
  8. Kota Bukittinggi
  9. Kota Palembang
  10. Kota Dumai
  11. Kota Pekanbaru
  12. Kota Jambi
  13. Kota Bengkulu
  14. Kota Gorontalo
  15. Kota Bintai
  16. Kota Pangkalpinang
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kota Jakarta Barat
  20. Kota Jakarta Timur
  21. Kota Jakarta Utara
  22. Kabupaten Karawang
  23. Kota Bandung
  24. Kota Sukabumi
  25. Kota Cimahi
  26. Kota Bogor
  27. Kota Depok
  28. Kota Bekasi
  29. Kota Banjar
  30. Kota Cirebon
  31. Kota Tasikmalaya
  32. Kabupaten Bekasi
  33. Kota Semarang
  34. Kota Magelang
  35. Kabupaten Sukoharjo
  36. Kota Salatiga
  37. Kabupaten Kudus
  38. Kabupaten Karanganyar
  39. Kabupaten Pekalongan
  40. Kota Pekalongan
  41. Kabupaten Demak
  42. Kabupaten Pati
  43. Kota Madiun
  44. Kota Mojokerto
  45. Kota Blitar
  46. Kota Kediri
  47. Kabupaten Kediri
  48. Kota Surabaya 1
  49. Kota Surabaya 2
  50. Kota Malang
  51. Kabupaten Nganjuk
  52. Kabupaten Madiun
  53. Kota Probolinggo
  54. Kota Batu
  55. Kabupaten Mojokerto
  56. Kota Yogyakarta
  57. Kabupaten Sleman
  58. Kabupaten Gunungkidul
  59. Kabupaten Kulon Progo
  60. Kota Pontianak
  61. Kota Palangkaraya
  62. Kota Balikpapan
  63. Kota Bontang
  64. Kota Banjarmasin
  65. Kota Banjarbaru
  66. Kota Parepare
  67. Kota Sorong
  68. Kota Kendari
  69. Kota Baubau
  70. Kabupaten Badung
  71. Kota Denpasar
  72. Kabupaten Jembrana
  73. Kabupaten Karangasem
  74. Kabupaten Bangli
  75. Kabupaten Buleleng
  76. Kota Mataram
  77. Kota Kupang
  78. Kota Ternate
  79. Kota Tangerang Selatan
  80. Kota Cilegon
  81. Kota Tangerang
  82. Kabupaten Tangerang
  83. Kota Serang
error: Content protected !!