LampungTanggamus

Website Bhumi ATR BPN Tanggamus Timbulkan Kontroversi

81
×

Website Bhumi ATR BPN Tanggamus Timbulkan Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,

Tanggamus —

Kepala ATR BPN Kabupaten Tanggamus H.Deden Sudrajat, S.SiT., MH. Mengklarifikasi adanya kesalahan tampilan peta yang ada di website Bhumi ATR BPN, Sementara Ketua Lembaga Pemantau Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Helmi menduga bahwa penjelasan tersebut tidak benar. Kamis, (13/2/2025).

Bermula, viral nya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Tanggerang, kemudian para penggiat kontrol sosial di Tanggamus menemukan adanya sertifikat-sertifikat yang terbit di atas laut Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari gabungan Media dan LSM mempertanyakan atas temuan pada Website Bhumi ATR BPN dan telah menggelar Audiensi di kantor BPN setempat pada beberapa waktu lalu.

“Atas temuan tersebut, kami sudah adakan Audiensi dengan pihak BPN Kabupaten Tanggamus, dimana kami meminta klarifikasi terhadap temuan kami yang ada di website Bhumi ATR BPN. Salah satu yang kami pertanyakan adalah terkait hak milik yang ada di tengah laut yang berada di Desa Padang ratu, Kecamatan Limau dan Suka Raja Kecamatan Cukuh Balak,” ujar Ketua LPAKN RI PROJAMIN Helmi, melalui sambungan telfonnya.

Atas permintaan klarifikasi tersebut, kata Helmi, pihaknya telah mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala ATR BPN Kabupaten Tanggamus H. Deden Sudrajat. “Secara terperinci telah dijelaskan Deden. Penyebab anomali pemetaan dalam aplikasi Bhumi tersebut salah satunya adalah perbedaan penggunaan sistem transformasi koordinat,” ujar Helmi menirukan penjelasan H. Deden.

Diungkapkan Helmi, Hingga saat ini pihaknya menduga, bahwa penjelasan tersebut tidak benar. “Kami di perkenankan melihat langsung data base pemetaan yang ada di kantor pertanahan. Kami juga di tantang untuk membuktikan kelapangan mengecek secara acak ke orang per orang langsung yang memiliki sertipikat-sertifikat tersebut. Karena lokasi tersebut terletak dari pantai berjarak kurang lebih 4 kilo meter, jadi gak mungkin lah kalai mau di timbun,” ungkapnya.

(Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!