Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Pada hari sabtu 22 maret 2025, Seorang OTK diduga Pemilik bengkel Mobil Regarege di Jl. Sultan Agung ,way halim Permai , kec.Way Halim , Kota Bandar Lampung
Telah mengintimidasi Advokat DPD Grib Jaya Prov Lampung
Menurut keterangan Korban M. Hidayat Tri Ansori., S. H dirinya telah diintimidasi oleh OTK pemilik Bengkel Mobil Regarege bernama Arista Yolando bos dari Pelaku Rahmat Arifin pegawai bengkel,penyebab Lakalantas yang mengakibatkan adik kandung M. Hidayat harus dilarikan ke RS Urip Sumoharjo Kota Bandar Lampung.
Dan menurut M.Hidayat Pemilik bengkel yang seharusnya menengahi dari persoalan ini malah jadi provokator dan arogan hingga mengeluarkan kata “ancaman mau menghabisi”
kata yang dilontarkan oleh bos pelaku lakalantas bengkel mobil reygarage , sampai melayangkan tangan dan tidak dibolehkan untuk pergi” Kata M. Hidayat kepada awak Media pada minggu, 23 maret 2025 dikantor Hukum Sultan sumatra.
Terkait persoalan tersebut’
Herman Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung, tidak menerima jika ada anggotanya mendapat intimidasi sampai ada pengancaman mau dihabisi, maka pihaknya akan menindak pelaku sampai tuntas, jika pelaku tidak ada itikat baik meminta maaf dan klarifikasi ke anggota kami berikut kepada keluarganya “ucap Herman dengan Nada Kesal.
Herman Sekda Grib meminta dengan Tegas Kepada APH untuk segera mengambil langkah tegas,dikarenakan Advokat kami sudah membuat Laporan pengaduan SPKT/HARDA POLRESTA KOTA BANDAR LAMPUNG, namun malah disuruh pikir dahulu, jika dalam kurun waktu 3 hari ini tidak ada tindak lanjut maka kami akan menindak dengan cara kami”pungkas Herman.
(team.tinta)