Lampung Tengah

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kades Srimulyo Akan Dilaporkan Ke APH Oleh NGO JPK

298
×

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kades Srimulyo Akan Dilaporkan Ke APH Oleh NGO JPK

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

Tintainformasi.com (Lampung Tengah) — Kepala Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Sahpirin diduga dengan sengaja telah melakukan tindak pidana dalam bentuk Pungutan Liar (Pungli) atau juga bisa disebut sebagai tindak Pemerasan terhadap para pemilik Kios atau Pengecer Pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan
setempat.

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa Oknum Kepala Desa Srimulyo, Sahpirin dengan mengatas-namakan 6 Kepala Desa yang lain, telah merekayasa untuk menarik sumbangan berupa uang kontan dengan nilai yang ditentukan, dengan alasan untuk uang pembinaan.

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Guna memuluskan rencana haram tersebut diatas, Sahpirin dalam hal ini merekrut dan menugaskan seseorang bernama Zarkoni dengan tugas melakukan penagihan dan menerima uang yang diberikan oleh para pemilik Kios.

Diketahui pula dari hasil pungutan yang telah berhasil dikumpulkan oleh Zarkoni adalah sebesar Rp. 159.000.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta rupiah) yang dihimpun dari 12 – 13 Pengecer Pupuk.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, para Pengecer Pupuk dalam konfirmasinya menyatakan rasa dongkol karena mereka merasa secara tidak langsung telah diperas oleh oknum Kepala Desa tersebut diatas dan kepada media ini juga mereka menyerahkan fotocopy bukti penyerahan uang yang mereka lakukan.

Nurwenda Ratu (Uncu Wenda) Ketua NGO JPK (Jaringan Pemberantasan Korupsi) Korda Lampung Tengah, dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa berdasarkan analisa dasar, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut masuk dalam perbuatan pungutan liar atau pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan diindikasikan telah melanggar Pasal 368 KUHP.

Menurutnya, bahwa dalam KUHP terindikasikan bahwa transaksi haram ini dikenal dengan beberapa istlah seperti pungutan liar, pemerasan, gratifikasi dan hadiah sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 418 KUHP, sementara mengenai dugaan terjadinya praktik penyalah-gunaan wewenang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

“Dengan demikian oknum yang bersangkutan sangat berpoternsi melakukan pelanggaran terhadap Pasal yang berlapis, ” ucapnya.

Lebih lanjut Uncu Wenda menyampaikan bahwa Lembaga dalam hal ini, akan memfasilitasi para korban (Pemilik Kios/Pengecer Pupuk) untuk membuat pengaduan secara resmi kepada Aparat Kepolisian setempat, sehingga permasalahan ini dapat secepatnya ditindak-lanjut secara hukum.

“Kita akan damping para korban untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke pihak Kepolisian, sebab ini merupakan kasus delik aduan. Setelah ada pengaduan resmi maka pihak Aparat akan menindak-lanjutinya sesuai proses hukum yang ada,” imbuhnya, Kamis (10/4/2025).

” Sekali lagi saya tegaskan, dugaan pungli ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Srimulyo ini akan Kami laporkan ke Aparat Penehak Hukum, sebab ini merugikan keuangan negara, “pungkas Uncu Wenda. (Team/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!