Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiLampung

Korupsi MTsN 1 Pringsewu Merajalela Hingga Miliaran Rupiah Kepsek Akui Suap Wartawan Melibatkan APH

2240
×

Korupsi MTsN 1 Pringsewu Merajalela Hingga Miliaran Rupiah Kepsek Akui Suap Wartawan Melibatkan APH

Sebarkan artikel ini
Korupsi MTsN 1 Pringsewu Merajalela Hingga Miliaran Rupiah Kepsek Akui Suap Wartawan Melibatkan APH

TINTA INFORMASI, PRINGSEWU — Pengelolaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pringsewu tahun anggaran 2024 menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menguat seiring temuan pengelolaan dana swakelola senilai Rp1.306.625.000 yang diduga bermasalah.

Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan internal pada lembaga vertikal di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini kian memanas seiring munculnya pengakuan Kepala MTsN 1 Pringsewu, Drs. H. Nukman, S.Pd., M.M., terkait penyerahan uang kepada oknum wartawan. Penyerahan dana tersebut diduga kuat sebagai langkah peredaman isu agar potensi kerugian negara tidak mengemuka ke publik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rincian Anggaran Swakelola Bermasalah

Temuan mencakup 12 mata anggaran swakelola dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar, yang didominasi oleh pos kegiatan operasional dan honorarium:

  • Pembayaran Honor Guru & Tenaga Kependidikan: Rp336.150.000
  • Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp297.780.000
  • Kegiatan Ulangan & Ujian: Rp137.670.000
  • Belanja Bahan & Barang Persediaan: Rp128.500.000
  • Belanja Pemeliharaan Gedung & Bangunan: Rp82.825.000
  • Honor Satuan Kerja: Rp72.600.000
  • Belanja Keperluan Kantor: Rp69.600.000
  • Kegiatan Pengembangan Profesi: Rp65.000.000
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp41.250.000
  • Biaya Perjalanan Dinas Biasa: Rp25.500.000
  • Belanja Peralatan & Mesin: Rp25.000.000
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp24.750.000
  • Total: Rp1.306.625.000
Baca juga:  Ketum PWDPI Nurullah : Anggaran 5 Miliar lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Dugaan Pembungkaman dan Penggunaan Nama Aparat

Dugaan penyimpangan anggaran ini diperberat oleh indikasi tindakan tidak patut oleh pimpinan sekolah. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai arus kas tersebut, pihak sekolah justru memberikan kontak WhatsApp yang tertulis sebagai oknum “Intel Kodim”.

“Langkah Kepala MTsN 1 Pringsewu menyodorkan kontak bernama Intel Kodim mengindikasikan adanya upaya pembentengan diri dari kerja-kerja jurnalistik yang sedang menelusuri dugaan kerugian negara,” tegas wartawan yang mengonfirmasi kasus tersebut.

Tindakan melibatkan atau mencatut nama unsur aparat dalam persoalan tata kelola anggaran sipil berpotensi memperluas spektrum permasalahan, sekaligus memicu sorotan publik terhadap netralitas institusi terkait.

Tuntutan Transparansi dan Pengawasan

Lemahnya akuntabilitas dan kontrol terhadap dana negara di tingkat satuan pendidikan memberi ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan anggaran yang minim transparansi berisiko mengorbankan hak-hak tenaga pendidik dan peserta didik.

Perkembangan kasus ini mendorong dibutuhkannya langkah tegas dan klarifikasi resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung serta Korem 043/Garuda Hitam. Penanganan transparan amat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan memulihkan integritas tata kelola keuangan negara di wilayah Pringsewu. (red)

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Sebut Idul Adha Momentum Berbagi Dengan Ikhlas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™