BERITAJambiMerangin Jambi

Puluhan Set Dompeng PETI di Dam Sesah Kec Margo Tabir Kab Merangin Semakin Meraja Lela Ditanah Pemda Merangin: APH Jangan Tutup Mata Dan Pembiaran

111
×

Puluhan Set Dompeng PETI di Dam Sesah Kec Margo Tabir Kab Merangin Semakin Meraja Lela Ditanah Pemda Merangin: APH Jangan Tutup Mata Dan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin 26 Februari 2026 — Media tinta informasi online dan tv saat cek lokasi di sawah cetak kecamatan Margo tabir Merangin terlalu banyak kegiatan tambang emas ilegal. Di kawasan hukum Polsek tabir Dalam upaya Kapolsek tabir dan tim sudah berupaya memasang spanduk di kawasan sawah cetak tersebut tapi tidak di hiraukan Oleh penambang emas ilegal

Masyarakat meminta APH penegak hukum Polda Jambi dan Kapolres Merangin segera Menindak tegas tambang emas ilegal di kawasan sawah cetak Pemda kab Merangin kec Margo tabir di rusak oleh penambang emas ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Semakin maraknya penambang emas ilegal merusak lingkungan juga ekosistem yang ada di sekitar lokasi, air menjadi keruh dan terjadinya tanah yang longsor.

Diharapkan APH Merangin tidak tutup mata atas penambang ilegal yang semakin merajalela.

PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  Polri Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Pesantren Terdampak Banjir

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *